Hakim Ingatkan Terdakwa Pengelola Toko Penjual Alat Nonton Liga Inggris gak Sesuai Standar Bakal 'Dikerangkeng'

Sebarkan:

 



Hakim ketua Ulina Marbun (tengah). (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Susanto Bin Ang Tjun Hock (32) selaku pemilik toko Medan CCTV di Jalan KL Yos Sudarso (simpang Titipapan), Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diadili di Cakra 6 PN Medan, Rabu (9/3/2022).


Pantauan di ruang sidang, sebelum JPU dari Kejati Sumut Evvi Fitria membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Ulina Marbun sempat terlihat dengan seksama memandangi terdakwa yang duduk di 'kursi pesakitan'.


"Dari mana aja saudara ini. Sudah 3 kali berturut-turut pembacaan dakwa tertunda. Dengar ya? Kalau saudara nantinya selama persidangan tidak kooperatif, akan kami cabut status penahanan kota saudara," tegas Ulina sembari sesekali melihat berkas terdakwa.


Dengan rada lunglai, Susanto Bin Ang Tjun Hock yang mengenakan kemeja biru muda itu pun mengatakan, iya dan menganggukkan kepalanya.


Evvi Fitria menjerat terdakwa dengan pidana sebagai pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Perkara tersebut terungkap atas hasil pantauan PT Global Media Visual (Mola TV), selaku pemilik lisensi penayangan pertandingan sepak bola Liga Inggris alias English Premier League melalui Tim Commercial Field Monitoring (Tim CFM) yang bertugas bukan hanya mengawasi dan memonitoring setiap penayangan Mola TV Contents & Channels


Tapi juga penjualan produk-produk yang dapat menayangkan Mola TV Contents & Channels tanpa izin dari pihak Mola TV, baik pada platform E-Commerce maupun marketplace lainnya. 


Ditemukan kemudian platform E-Commerce (shopee) berupa iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud) dengan judul iklan SVICLOUD 3S 6K SMART TV BOX INDONESIA ORIGINAL TERMURAH. Sedangkan yang menjual produk tersebut adalah lapak akun yang bernama medan cctv.



Terdakwa Susanto Bin Ang Tjun Hock. (MOL/ROBS)



Saksi Riza Rahman selaku personel Tim CFM pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 14.23 WIB menghubungi penjual/seller produk dimaksud dengan nomor Whatsapp 08136163*** dan pengelola/pemilik akun medan cctv mengatakan bahwa didalam IPTV Android Box tersebut dapat menayangkan pertandingan sepak bola Liga Inggris lewat internet. 


Riza Rahman pun sengaja membeli alat yang dapat menonton siaran pertandingan Liga Inggris dengan harga Rp1,5 juta mencakup biaya pengiriman melalui e-commerce (shopee) berikut pembelian SVIMO atau IPTV dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp130.000 ke rekening BCA atas nama Susanto (terdakwa).


Belakangan diketahui, terdakwa memasarkan alat diyakini tidak sesuai standar itu sejak Desember 2020.


Ahli 


Sementara menurut ahli dari Kementerian Kominfo RI Heru Yuni Prasetyo bahwa perangkat Android Tv Box yang diperdagangkan oleh terdakwa belum memenuhi standar teknis.


Ditambah pendapat ahli Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI, Ephraim JK Caraen, alat yang diproduksi dan/atau diperdagangkan terdakwa Susanto tidak memenuhi standar berupa persyaratan teknis yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi. 


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 113 ayat (2) UURI No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Sudah 2 Terdakwa


Dengan demikian sudah 2 terdakwa diadili dalam perkara tersebut.  Berkas terpisah, Veronica, warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/2/2022) lebih dulu jadi 'pesakitan' di Cakra 4 PN Medan alias tidak ditahan majelis hakim.


Wanita berusia 31 tahun itu didakwa memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.


Terdakwa Veronica tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (MOLA TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.


Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini