Eksekusi Lahan PTPN 2, PN Lubukpakam Berpotensi Langgar Undang-Undang

Sebarkan:

Karyawan PTPN II bersiaga di lahan Afdeling III Kebun Penara TGP Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deliserdang. Inzet: Praktisi Hukum Jonson David Sibarani SH.

DELISERDANG |
Eksekusi Lahan PTPN 2 di Afdeling III Kebun Penara, TGP di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang ingin dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diduga melanggar hukum.

Praktisi hukum, Jonson David Sibarani SH saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini, Kamis 31/03/2022 berpendapat, jika PTPN 2 memiliki HGU yang benar maka Pengadilan bisa bahaya. Sebab tanah negara punya pengaturan khusus. Tidak bisa dieksekusi. "Kecuali jika lahan tersebut bukan hak PTPN2 secara sah, ya berarti statusnya bukan tanah negara," ujar pengacara dari Kantor Hukum Metro ini.

Hal ini, kata Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu, tercantum dengan tegas di dalam Pasal 50 UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan itu menyebutkan pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang milik negara.

Sebelumnya diberitakan, PN Lubukpakam berupaya membacakan eksekusi lahan sekaligus melakukan pengukuran kembali lahan perkebunan kelapa sawit yang di kelola PTPN 2 Kebun Penara TGP. 

Upaya pembacaan eksekusi lahan atas gugatan Rokani dkk dengan pendamping kuasa HKTI di atas lahan seluas 464 hektar di cegah oleh PTPN2 dengan menurunkan ratusan karyawan PTPN2 di lokasi sengketa.

Bentrokan nyaris terjadi antara massa PTPN2 yang mempertahankan aset mereka dengan pihak PN Lubukpakam  yang di back up sejumlah massa memakai kaos HKTI, beruntung bentrokan masih bisa diantisipasi karena  pembacaan eksekusi tidak jadi dilakukan. Massa berkaos HKTI juga dilarang mendekati massa karyawan PTPN2 oleh petugas Kepolisian yang bersiaga di lokasi sengketa.

Meski demikian, hingga berita ini dilansir situasi di lapangan masih panas, karena informasi beredar pembacaan eksekusi lahan tetap akan dilakukan oleh pihak PN Lubukpakam dan sejumlah karyawan PTPN2 masih berjaga di lokasi lahan sengketa.

Saprizal salah seorang pengurus HKTI yang sebelumnya mengaku kuasa dari para petani Rokani dkk saat dikonfirmasi tidak membantah kalau sengketa lahan itu melibatkan HKTI (Himpunan Kelompok Tani Indonesia). Namun ia enggan memberikan komentar terkait hal ini dan menyarankan untuk mengkonfirmasi kuasa hukum dari petani.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini