Dugaan Proyek 'Disetir' Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi Menguat

Sebarkan:
Foto ilustrasi
TEBINGTINGGI | 
Banyak proyek fisik dan pengadaan dari dana APBN/APBD tahun anggaran (TA) 2022 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tebingtinggi patut diduga dan disinyalir milik oknum DPRD setempat.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, diduga para oknum DPRD ini berperan ganda yakni sebagai inisiator proyek aspirasi dan juga sebagai kartel proyek itu sendiri.

Perlu juga diwaspadai pejabat eselon II di beberapa OPD yang patut diduga dari awal telah disusupi oleh oknum DPRD ini untuk dipasang sebagai 'kaki tangan' mereka.

Beberapa proyek yang diduga berkedok aspirasi DPRD itu berupa sejumlah proyek tender. Dugaan diperkuat dengan informasi dari beberapa sumber terpercaya.

"Wewenang dan jabatan DPRD diduga dijadikan oknum DPRD ini sebagai abuse of power untuk membenarkan perbuatan melawan hukum mereka. Perbuatan keji yang menyakiti hati rakyat ini tidak boleh dibiarkan, harus ada ketegasan dan niat baik dari APH untuk memberantasnya, sebelum perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) itu menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Praktisi Hukum Radinal Hutagalung dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

UU No 17 Tahun 2014 Pasal 400 ayat 1, 2 dan 3 jelas menyatakan bahwa anggota DPRD tidak dibenarkan mengelola anggaran di OPD yang bersumber dari dana APBN/APBD.

"Implementasi dari UU tersebut harusnya dipatuhi dan ditaati oleh anggota DPRD sebagai komitmen bersama memberantas prilaku korup pejabat publik di negara ini," kata Radinal.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

"Himbauan dan infirmasi dugaan KKN oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi ini kami jadikan sebagai delik aduan bagi APH untuk segera ditindaklanjuti, demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan," tutup Radinal.

Terkait dugaan ini, Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Jonner Sitinjak yang dikonfirmasi, mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Ketua DPRD.

"Sebaiknya langsung ke pimpinan DPRD, adinda," ujar Jonner dalam pesan WhatsApp nya.

Sementara, Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution belum dapat dimintai konfirmasi terkait dugaan oknum DPRD yang mengendalikan proyek ini.

Dikutip dari Detik.com, Selasa (22/3/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri mendorong partai politik untuk turut serta membangun dan memiliki karakter dan budaya antikorupsi.

Firli mengatakan regulasi dan aparat penegak hukum sudah ada, yang belum adalah budaya antikorupsi.

"KPK ingin mengubah korupsi itu budaya menjadi antikorupsi adalah budaya," ujar Firli Bahuri saat memberi paparan secara virtual di sebuah Pendidikan Kader Nasional di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Firli menyampaikan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan radikalisme. Dia pun memaparkan sejumlah pendekatan yang dilakukan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional," kata Firli.

Firli menyebutkan budaya antikorupsi belum hidup dalam penyelenggara negara dan seluruh anak bangsa. Dia berharap semua anak bangsa ikut aktif, baik yang di legislatif, eksekutif, maupun partai politik.

"Parpol saat ini menjadi sentral dan memiliki kedudukan strategis dalam rangka mewujudkan tujuan negara," katanya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini