Dua Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi Polres Langsa Ketika Melakukan Transaksi Sabu.

Sebarkan:


LANGSA
I Terjebak saat bertransaksi Sabu jumlah besar, dua pemuda asal Aceh Utara berinisial DS dan MR ditangkap Polisi Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di Warkop Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Selasa (8/3/2022). 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman kepada Metro-online.co, Kamis (10/3/2022) membenarkan anggotanya telah mengamankan dua pemuda berinisial DS (26) dan MR (25) keduanya penduduk Desa Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, yang berniat bertransaksi Sabu dengan pembeli untuk dipasarkan di Kota Langsa.

Lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar.

Menanggapi informasi tersebut, dirinya menerjunkan anggota Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan, lalu kemudian anggotanya melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy), ucap Kasat.

Setelah menyepakati tempat transaksi dengan kedua tersangka, anggotanya berhasil menangkap keduanya bersama barang bukti sabu seberat 83,60 gram tanpa perlawanan berarti di sebuah warung kopi di Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Dari pengakuan kedua tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari temannya berinisial *A (DPO)* yang juga berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa.

Menindak lanjuti pengakuan kedua tersangka itu, pihaknya melakukan pengembangan ke Aceh Utara namun terhadap *A (DPO)* masih belum berhasil ditemukan, imbuh Kasat. 

Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 83,60 gram dan barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Langsa. (jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini