Digarap HKTI, PTPN2 Pertahankan Asset HGU 62 Penara Afdeling III Kebun TGP

Sebarkan:

Ratusan Karyawan PTPN 2 pertahankan aset di kebun penara Afdeling III TGP, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, Rabu 30/03/2022.

DELISERDANG |
Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) dipimpin langsung Direktur PTPN2 Irwan Perangin Angin, mendatangi lokasi lahan PTPN2 Kebun Penara Tanjung Garbus di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang dikuasai sekelompok masyarakat mengatasnamakan HKTI, Rabu 30/03/2022.

Kedatangan para pejabat PTPN2 turut didampingi ratusan karyawan yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan security PTPN 2 yang  sempat di hadang sekelompok masa berkaos bertuliskan HKTI. Namun karena mendapat pengawalan dari pihak Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang, massa berkaos HKTI mundur agak menjauh dari lokasi lahan. Pihak PTPN2 membentangkan spanduk bertuliskan mempertahankan lahan yang merupakan aset mereka.

Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan lahan perkebunan sawit yang kini di garap oleh sekelompok orang atas nama HKTI  itu adalah lahan HGU nomor 62 milik PTPN2. Lokasi ini berada di Afdeling III Kebun TGPM.

Pengadilan Negeri Lubukpakam  berniat melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun seluas 464 hektar yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi.

"PTPN 2 akan mempertahankannya. Terkait dengan perkaranya PTPN2 sedang melakukan upaya hukum dengan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Selain itu juga, sudah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atas lahan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut," kata Rahmat.

Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet) masih berjalan. Karenanya, PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubukpakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus.

"Selain masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2 juga terbukti bahwa objek perkara dengan objek eksekusi berbeda. Yang menjadi objek perkara merupakan tanah Eks PTP IX, sedangkan tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah eks PTPN2. Kami juga dapat membuktikan bahwa surat – surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut," tegas Rahmat.

Masih kata Rahmat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN2.

 "Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang – undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat, ini masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028, ucap Rahmat didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja.

Turut hadir di lokasi SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Ketum SPP Mahdian Tri Wahyudi beserta Kepala Bagian Pengamanan Asset Ridho Manurung, termasuk Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar, Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni, Manajer Kebun Bandar Khalifah Ade Evi, Papam PTPN2 Budi Nainggolan. 

Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 dan petugas sekurity menolak rencana pengukuran ulang tersebut. Mereka pun turun ke lokasi dan berjaga di lahan HGU 62 Penara.

Dua kelompok massa sempat berhadap-hadapan dengan massa berkaos bertuliskan HKTI di tepi jalan dari arah Bandara Kualanamu menuju Tanjung Morawa.Tidak berapa lama massa berkaos HKTI pergi menjauh dari lokasi yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deliserdang dan bentrokan tidak terjadi. 

Sementara itu, menurut Saprizal Ketua HKTI yang mengurus proses administrasi terkait lahan itu mengatakan, para petani sudah memenangkan gugatan di mahkamah agung ditahun 2015 lalu dan sudah inkrah, ditambah lagi sebelum kita masuk ke areal ini terlebih dahulu kita lakukan mediasi yang dibantu Polres Deliserdang dan pada saat itu dihadiri juga pihak PTPN2, PN Lubukpakam dan para petani yang memegang dokumen putusan hak dari mahkamah agung yang sudah inkrah tadi. Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat terhadap lahan yang sudah kami kuasai itu dibuatlah berita acara yang ditandatangani oleh pihak BPN Deliserdang, pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam, Pihak PTPN, Pihak Polres Deliserdang dan dihadiri oleh pihak ahli waris para petani yang memenangkan gugatan ini , itu dinyatakan kalau lahan ini diluar HGU seluas 44 hektar. Jadi dengan dasar itu kami melakukan pemagaran dan kemudian kami membantu para petani dalam pengurusan legalitas lahan supaya cepat terselesaikan, sehingga para petani bisa mengelola lahan tersebut dengan tenang tanpa ada selisih paham dari pihak manapun.

"Kami minta PTPN2 dapat mematuhi putusan mahkamah agung nomor 508-PK/PDT/2015 tertanggal 18/2/2016 yang sudah inkrah tadi, itu pegangan kami, ada sekitar duaratusan warga dilahan ini dan HKTI hadir berdasarkan surat kuasa dari mereka," sebut Safrizal.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini