Diduga Sarang Narkoba, Diskotik CDI Masih Nekat Beroperasi, Pemprovsu Diminta Tutup Permanen

Sebarkan:


DELISERDANG | Tempat hiburan malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) yang berada di jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang masih terus beroperasi.

Beroperasinya tempat hiburan malam CDI yang diduga sebagai sarang narkoba dan prostitusi ini jelas menentang instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk menutup lokasi hiburan malam, prostitusi dan peredaran narkoba.

Padahal, tempat hiburan malam CDI ini sebelumnya telah disegel dan dilarang beroperasi oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan TNI - Polri. Namun, diduga THM CDI melanggar intruksi Gubsu dan kembali beroperasi secara diam-diam.

Salah seorang pengunjung CDI menyebutkan, meski dilarang beroperasi, namun jika malam tiba, CDI akan tetap beroperasi secara diam-diam. Bahkan manajemen CDI sengaja menutup pintu pagar depan untuk mengelabui petugas.

"CDI itu memang terus beroperasi. Jadi untuk mengelabui petugas, mereka menutup pintu depan, seakan-akan mereka itu tidak beroperasi, jadi mereka bebas terus beroperasi," jelas seorang pengunjung yang namanya enggan disebutkan, Kamis (17/3/22).

Masih katanya, untuk pengunjung yang diperbolehkan masuk, hanya orang-orang tertentu saja. "Pengunjung pesan dari waitress (pelayan), baru diperbolehkan masuk," katanya.

Di dalam THM CDI, masih katanya, tidak hanya sekedar menyediakan minuman botol, pengelola juga diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstasi yang dijual dengan harga kisaran Rp 270.000 perbutirnya.

Oleh karena itu, warga meminta agar pemerintah dan instansi terkait bergerak cepat dan tegas untuk menutup tempat hiburan malam Cafe Duku Indah. Sebab, diduga hampir 70 persen, pengunjung di sana merupakan anak remaja.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini