JPU dari Kejari Medan Novalita saat membacakan dakwaan. (MOL/Ist)
MEDAN | 'Nekat' tikam teman sendiri, Rezaie Ahmad Shah (22), salah seorang pengungsi asal Afganistan dengan domisili di Jalan Dr Mansyur / Jalan SMTK Dalam, Kota Medan, Selasa (1/3/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 PN Medan.
JPU dari Kejari Medan Novalita dalam dakwaan menguraikan, terdakwa mengetahui akan ada aksi demonstrasi di depan Kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Jalan Imam Bonjol Medan.
Yakni untuk menyampaikan protes kepada organisasi internasional yang mandat utamanya memberikan perlindungan serta bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra, Rabu (17/11/2021).
Sebelum bergabung dengan sesama pengungsi lainnya, terdakwa sekira pukul 08.00 WIB membeli sebilah pisau stainles dan menyimpannya di kantong celana sebelah kanan.
"Kemudian, terdakwa pergi ke depan Kantor UNCHR Jalan Imam Bonjol Kota Medan dengan menumpang ojek online," urai Novalita.
Ketidakcocokan
Kurang lebih 2 jam, Rezaie Ahmad Shah oun tiba di lokasi semo bersama para pengunjuk rasa lainnya sesama asal Afganistan sembari menunggu kedatangan korban, Sayed Zarif Sadat. Belakangan diketahui, antara terdakwa dan korban sebelumnya pernah terjadi ketidakcocokan.
Sehingga saat korban sedang melakukan demonstrasi, terdakwa berjalan ke arah Sayed dan langsung mengambil pisau stainless yang dibawanya.
"Lalu, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah punggung belakang sebelah kanan korban sehingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menarik keluar pisau dan menusuk pisau tersebut kembali untuk kedua kalinya. Sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri," cetus Novalita.
Saat itu, badan terdakwa langsung dipeluk dengan kuat oleh saksi lainnya Reza Bahrami dan pisau yang berada di tangan kanan terdakwa terjatuh ke tanah. Kemudian, korban dan terdakwa dibawa oleh Reza Bahrami ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perobatan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk di leher kanan belakang, punggung kanan atas, dada kanan, lengan kanan, jari kelima tangan kanan, pergelangan ibu jari tangan kanan dan jari kelima tangan kiri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," ucap JPU.
Usai dakwaan dibacakan, hakim ketua Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan keterangan saksi. Namun, sidang terpaksa ditunda karena penerjemah tidak membawa kartu identitasnya. (ROBERTS)