BREAKING NEWS!! 2 Mantan Petinggi Bank Sumut Galang Dituntut 14 Tahun dan Debitur 15 Tahun UP Rp35,7 M Subsidair 7,5 Tahun

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba (kanan) saat menyampaikan amar tuntutan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua mantan petinggi di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut periode 2017-2020 dan seorang debitur lewat sidang secara virtual, Selasa (1/3/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut masing-masing 14 tahun penjara


Baik Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) bank maupun Ramlan selaku mantan Wakil Pinca juga dituntut denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa debitur bank, Salikin dituntut lebih tinggi yakni pidana 15 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.


JPU dari Kejati Sumut Ingan Malem Purba didampingi Novyanti Simatupang dalam tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair


Yakni turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara dalam hal.pencairan kredit tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


UP


Hanya saja kedua mantan petinggi di bank plat merah tersebut tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Sebaliknya, terdakwa Salikin diyakini yang menikmati kerugian keuangan negara tersebut.


Salikin dikenakan UP sebesar Rp35.775.000.000 dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara menjadi Rp30.854.599.541,65.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 7,5 tahun penjara," urai Ingan Malem.



Ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata didampingi hakim anggota Syafril Batubara dan Gustap Marpaung pun melanjutkan persidangan, Senin (7/3/2022) mendatang guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), 


Take Over Kredit Macet


JPU dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi beraroma kredit macet di KCP Galang tersebut berdasarkan hasil temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut.


Sejak tahun 2006 terdakwa Salikin yang berprofesi pengusaha ternak ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir, rumah makan serta pembangunan perumahan (developer) merupakan debitur KCP Bank Sumut Galang di Desa Pulau Tagor,  Kecamatan Serbajadi.


Terdakwa Legiarto ketika itu (tahun 2010) sebagai staf menawarkan Salikin untuk melanjutkan (take over) kredit macet usaha ternak ayam, tanpa balik nama terhadap 2 debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba.


Di tahun 2013 terdakwa mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang. Dia pun mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh Bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19 miliar, namun ditolak Legiarto dan Agung Guliono.


Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.


Keluarga dan Uang Tips


Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto maupun terdakwa Ramlan.


Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.


Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi. Terdakwa    Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan (Rp62 juta).


Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdat (Rp150 juta),  Fave Cahyo Sahputra (Rp84 juta), Benny Prima     (Rp20 juta), Rawin Rahmadansyah (Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti (Rp5 juta). Total uang 'tips' digelontorkan Salikin sebesar Rp659 juta. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini