Tangkap Ikan di ZEE RI, Baru Nakhoda WN Thailand Diadili, ABK Myanmar Lainnya Ditunda

Sebarkan:

 


Kedua saksi dimintai keterangannya di persidangan secara video call (VC). (MOL/ROBS)



MEDAN | Baru oknum nakhoda warga negara (WN) Thailand, Suriyon Jannok (42) yang diadili langsung di Cakra 3 PN Medan, Kamis (24/3/2022). Dia didakwa melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) RI.


Sedangkan 4 terdakwa lainnya selaku Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, ditunda dikarenakan belum ada tenaga penerjemah yang bisa dihadirkan di persidangan. 


Giliran 2 saksi yakni Jusman dan Didit Setiawan dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Lorita Pane secara video call (vc) guna didengarkan keterangannya.


"Tim kami yang melakukan penangkapan Yang Mulia. Saat itu kami lagi patroli di laut. Kapal mereka terdeteksi radar. Kami dekati kapalnya  berbendera Malaysia," urai Jusman menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Kadir.


Ketika diperiksa, jaring yang digunakan kapal dinakhodai terdakwa menggunakan pukat trawl. Hasil tangkapan kurang lebih 750 kg.


"Saat ditangkap terdakwa kooperatif," timpal saksi menjawab pertanyaan Lorita Pane.


Ketika dikonfrontir hakim ketika, terdakwa melalui penerjemah membenarkan keterangan saksi.


Hakim ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini