Ternyata Ini Alasan Penundaan Pembacaan Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Ayah dan Abang Kandung

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sejumlah awak media yang sempat menunggu sekitar 3,5 jam di dalam dan luar Cakra 6 PN Medan sempat saling pandang tidak lama setelah para JPU dan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno serta hakim anggota Dominggus Silaban dan Martua Sagala, Kamis petang (10/3/2022) meninggalkan ruangan sidang.


"O, jadi itu yang kalian tunggu-tunggu dari tadi? Ditunda (pembacaan vonis Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad terdakwa pembunuhan berencana terhadap ayah dan abang kandungnya) minggu depan.


Majelis masih menunggu keluarnya perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Ada semacam anjuran dari pimpinan, sepuluh hari sebelum perpanjangan penahanan (terdakwa) keluar, pembacaan putusan sebaiknya ditunda dulu," kata hakim anggota Martua Sagala saat keluar dari ruangan sidang.


20 Tahun


Sementara pada persidangan, Kamis (9/2/2022) lalu di ruangan sidang yang sama JPU dari Kejari Medan Sri Yanti Lestari menuntut Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) agar dipidana selama 20 tahun penjara.


Dari fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana.


Sakit Hati


Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021).


Sekira 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi bertengkar dengan abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini (21) berujung sakit hati.


Semenjak itu timbul niat terdakwa untuk 'menghabisi' abangnya. Apalagi, setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).


"Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar," kata JPU Sri Yanti. 


Niat terdakwa untuk 'menghabisi' ayah dan abang kandungnya, Kamis (26/8/2021) dan 2 hari kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai Medan untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing. Selanjutnya singgah di Jalan Surabaya membeli racun rumput.


Sekira pukul 16.00 WIB terdakwa  bangun, selanjutnya membeli susu dan kopi ke kedai dekat rumahnya. Dua jam kemudian terdakwa  memasak air dan membuat kopi susu sebanyak 6 gelas dan mencampurnya dengan racun rumput tersebut. 


Saat itu, abang terdakwa langsung meminumnya setengah gelas, sementara terdakwa hanya meminumnya basah-basah bibir, setelah meminum kopi susu beracun itu terdakwa melihat abangnya muntah-muntah, sementara ayahnya tidak ada reaksi apapun. 


Melihat abangnya, Muhammad Rizki Sarbaini muntah-muntah lantas ibu terdakwa menyuruhnya menemani abangnya ke klinik. Namun terdakwa yang saat itu kalap mata masih melihat ayahnya duduk santai sendirian di teras rumah, nekat mengambil pisau ke dapur dan 'mengeksekusinya'.


Minta Maaf

 

Adik terdakwa sempat menjerit melihat kejadian tersebut namun tidak dihiraukan. Almarhum Muhammad Rizki Sarbaini sempat emosi melihat tindakan terdakwa dan melemparkan helm ke arah terdakwa. Dengan pisau yang sama, Asad secara membabi buta pun 'menghabisi' nyawa abangnya.


Sebelum dijemput aparat kepolisian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad sempat memeluk dan meminta maaf kepada ibunya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini