Sudah 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Medan, Mantan Kadis BMBK Provsu Lewat Dissenting Opinion

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dalam 2 bulan terakhir sudah 5 terdakwa perkara korupsi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, kebetulan diketuai oleh Jarihat Simarmata.


Lewat dissenting opinion, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Muhammad Armand Effendy Pohan, Senin (21/2/2022) di Cakra 2 akhirnya divonis bebas.


Jarihat Simarmata dan hakim anggota Syafril Batubara berkeyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair tim JPU dari Kejari Langkat.


Sebaliknya hakim anggota Ibnu Khalik dalam amar putusannya memang menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.


Namun dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan subsidair, Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, diyakini telah terbukti.


Aliran Dana Rp1.070.000.000


Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) di dinas tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi rehabilitasi / pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.




Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan dohadirkan secara vicon. (MOL/ROBS)



"Terdakwa patut dihukum karena diyakini menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000 dan patut dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar yang terdakwa terima," urai Ibnu Kholik.


Bebaskan Terdakwa


Sementara di penghujung sidang, JPU diperintahkan agar segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara (rutan) serta mengembalikan memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa seperti keadaan semula.


"Mengerti terdakwa? Silahkan pak penasihat hukum (PH) nanti menerangkan isi putusannya. JPU juga memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum kasasi," pungkas Jarihat.


Divonis Bersalah


Hanya saja untuk 3 terdakwa lainnya

Irman Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Para terdakwa pun divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subs 1 bulan namun tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena telah dikembalikan.


Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 


Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.


Dirwansyah terbukti menerima  aliran dana Rp732.274.000, Agussuti Nasution (Rp105 juta serta terdakwa Tengku Syahril (Rp6 juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.987.935.253. 


Sebelumnya 4 Terdakwa


Dengan demikian sudah 4 terdakwa perkara korupsi divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim juga diketuai Jarihat Simarmata, Senin (1/11/2021) lalu juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar.


Terdakwa terjerat pidana korupsi disebut-sebut mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten  Simalungun, Provsu tahun 2009 hingga 2010.


Memet sebelumya dituntut agar dipidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp32.565.870.000.


Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 7 tahun penjara. 


Ketiga terdakwa perkara korupsi lainnya yaitu terkait pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Porbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumut TA 2016.


Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)


Demikian juga rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), masing-masing berkas penuntutan terpisah, Senin malam (29/11/2021) lalu divonis bebas. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini