Plt Bupati Temui Pengunjuk Rasa yang Bermalam di DPRD Langkat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Puluhan Pengunjuk rasa masyarakat Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat bermalam di Halaman Gedung DPRD Langkat, Stabat.

Mereka memenuhi Halaman gedung DPRD Langkat dari Selasa (15/2/2022) siang sampai hari ini Rabu (16/2/2022). 

Disebabkan belum mendapatkan kesepakatan dari tuntutan ganti rugi atas lahan sawah mereka yang kebanjiran akibat pembangunan bendungan PT. Tong Energi. 

Melihat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H. Syah Afandin menemui warga tersebut untuk mendengarkan keluhannya, di halaman Gendung DPRD Langkat, Rabu (16/2/2022). 

Syah Afandin menyampaikan Pemkab Langkat akan segera mencoba melakukan mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak PT. Tong Energi. 

Dari mediasi itu, kata Syah Afandin, diharapkan menemukan titik terang dari penyelesaian masyarakat yang tengah bergulir. 

"Secepatnya kita akan bantu untuk mediasi. Semoga segera ditemukan penyelesaian secara baik dan bijaksana, keluhan dari masyarakat akan kita sampaikan kepada Pihak PT. Tong Energi," sebut Afandin.

"Mudah-mudahan akan tercapai solusi yang win - win solution bagi kedua belah pihak," tambah Afandi meyakinkan kepada warga yang sempat satu malam tidur didepan Gedung DPRD Langkat itu. 
.
Dikesempatan itu, Plt Bupati Langkat juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Langkat selaku legislatif wakil rakyat, yang sebelumnya sudah melakukan mediasi antara warga dan PT. Tong Energi.

"Saya disini selaku eksekutif bersinergi dengan legislatif, menerima dan mendengar keluhan dan aspirasi pengunjuk rasa, karena mereka adalah rakyat kita juga. Inilah yang namanya kolaborasi dan sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan rakyat di Negeri Langkat Bertuah, " ungkap Afandin mengakhiri pertemuan.

Sementara perwakilan warga, Meidi Kembaren menyampaikan bahwa orasinya dilakukan akibat lahan mereka yang kebanjiran disebabkan dampak dari pembangunan bendungan  PT. Tong Energi, belum mendapatkan ganti rugi yang sesuai. 

Warga menuntut ganti rugi lahan yang layak senilai belasan juta per 400 meter persegi.

Namun tuntutan itu belum dipenuhi oleh PT. Tong Energi sehingga masalah belum selesai hingga saat ini. 

"Kami menuntut ganti rugi kalau bisa diatas sepuluh juta. Karena pada tahun 2014 lalu senilai itu juga ganti ruginya," ungkap mereka.

Diakhir pertemuan Plt Bupati Langkat meminta agar warga kembali pulang ke rumahnya masing-masing untuk jalani aktifitas seperti biasa. 

Warga pun kemudian kembali tenang dan berterimakasih atas atensi Plt Bupati Langkat yang mau menemui mereka langsung di sela-sela kesibukan yang padat, serta menerima saran dan arahan untuk kembali pulang. 

Turut hadir mendampingi Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diantaranya Sekwan Drs, Basrah Pardomuan, Kasat Pol.PP  Dameka Putra Singarimbun,S.STP, Kabag Prokopim Mahardihka Sastra Nasution S.STP, M.AP, Kabag Umum Eka Syaputra Depari S.STP dan Kabid IKP Diskominfo Langkat M.Faisal SE, M.Ikom Mewakili Kadis Kominfo.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini