Penimbun Minyak Goreng Resahkan Warga Diungkap Polisi di Deliserdang

Sebarkan:

Polda Sumut temukan gudang penimbunan Minyak Goreng di Tanjung Morawa dan Lubukpakam, Deliserdang.



DELISERDANG |
Keresahan masyarakat yang menduga adanya kartel mafia minyak goreng di Kabupaten Deliserdang ternyata bukan isapan jempol. Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan berhasil menemukan gudang penimbunan Minyak Goreng di sejumlah Gudang di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat 18/02 kemarin.

Ketiga gudang yang didatangi itu, PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

" Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting, terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," Ungkap Direskrimum Polda Sumut Kombespol Jhon Edison Charles Nababan dalam siaran persnya dilansir metro-Online.co, Sabtu 19/02/2022.

John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama  ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. 

Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk  ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ungkapnya.

Direskrimum juga mengungkapkan, pihaknya melakukan monitoring bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara. Monitoring itu berdasarkan Perintah Kapolda Sumatera Utara tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas bahan pokok penting.

" kita akan undang untuk klarifikasi, Apakah Ada indikasi Penimbunan atau tidak, Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses," tegas Dir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.

John menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya.

John menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 

"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko A dapat dimanfaatkan masyarakat," ucap Jhon Nababan.

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.

"Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini