Penegakan Hukum RJ, Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 5 Tersangka Pencurian Kelapa Sawit

Sebarkan:

 



Salah seorang tersangka kebetulan wanita yang tuntutan pidananya dihentikan oleh Kejari Deliserdabg. (MOL/PnkmKjtsu)




MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (8/2/2021) melakukan penegakan hukum pendekatan rasa keadilan lewat Restorative Justice (RJ) ditandai dengan penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka kasus dugaan pencurian buah sawit milik PTPN 4.


Demikian Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan lewat pesan teks WhatsApp (WA), petang tadi.


Kajari Simalungun Bobbi Sandri, imbuhnya, sehari sebelumnya mengajukan RJ dengan melakukan ekspose beserta jajarannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. 


Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih.


Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Zumhana telah menyetujui usulan penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ).


Setelah disetujui, Kajari memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan kelima tersangka tindak di halaman Kantor Kejari Simalungun.


Kelima tersangka yakni Darman alias Leman (39) sebelumnya diancam dengan sangkaan pertama, Pasal 111 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau kedua, Pasal 107 huruf d UU Perkebunan dan telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun).


Tersangka kedua, Zulham Yoyok Abdi (41) diancam dengan sangkaan pertama, Pasal 111 UU Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau kedua;l, Pasal 107 huruf D UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu). 


Selanjutnya atas nama tersangka Angga Ramadhan (18) dengan diancam pidana pertama, Pasal 111 UU Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 107 huruf D UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu). 


Sutini (46) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU Perkebunan atau kedua, Pasal 107 huruf d UU Perkebunan, juga telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).


Tersangka kelima, Suriana (39) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan sangkaan pertama, Pasal 111 UU Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 107 huruf D UU Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian.


"Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos A Tarigan.


Penegakan hukum lewat RJ ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, di antaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara.


Baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.


Alasan penghentian kepada 5 tersangka juga dikarenakan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," tandasnya.


Tidak Semua


Di bagian lain mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan,  bahwa penerapan RJ karena ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.


Pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” tandasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini