Partisipasi Masyarakat Kecamatan Medan Marelan Pada Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020

Sebarkan:

 


Oleh: Rizal Arifin Lubis (Koordinator Divisi Pendidikan dan Penelitian Politik NETFID Sumatera Utara)


Pemilihan Umum (Pemilu) sering disebut sebagai pesta demokrasi yang dilakukan sebuah negara. Dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi. Di Indonesia pemilu merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Wardhani, 2018).

Dalam pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia, dapat dikatakan Indonesia mengalami perkembangan karena sesuai dengan Pasal 28 E Ayat 3 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Maksud Pasal 28 E Ayat 3 adalah negara Indonesia memberikan kebebasan bagi seluruh rakyatnya untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya. Dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia, dalam hal politik juga tidak lepas dari adanya keikutsertaan masyarakat. Keikutsertaan masyarakat ini sering juga disebut sebagai partisipasi politik (Tarigan, 2022). Partisipasi politik dapat diartikan sebagai aktivitas warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif.

Salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat adalah dengan ikut dalam proses pemilihan kepala daerah. Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, Kota Medan merupakan salah satunya. Pemilihan kepala daerah merupakan ajang pesta demokrasi rakyat yang diadakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan kepala daerah dalam hal ini pemilihan walikota dan wakil walikota Medan dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan termasuk kecamatan Medan Marelan. Dalam pemilihan walikota ini, yang menjadi kandidat hanya dua pasang kandidat walikota dan wakil walikota. Pilkada Medan 2020 yang lalu diadakan dalam rangka memilih walikota dan wakil walikota Medan periode 2020-2024.

Pada pilkada 2020, partisipasi masyarakat di kecamatan Medan Marelan sebesar 42,8%. Jika dibandingkan pada pelaksanaan pilkada pada tahun 2015, partisipasi masyarakat di kecamatan Medan Marelan hanya sebesar 30,7%. Berdasarkan angka tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya di kecamatan Medan Marelan mengalami peningkatan sebesar 12,1%. Hal ini tentunya menjadi catatan baik bagi masyarakat di tahun 2020 khususnya di kecamatan Medan Marelan karena berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cukup signifikan.

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilihan walikota Medan Tahun 2020 di kecamatan Medan Marelan yakni:

1. Sosialisasi pemilu yang dilakukan penyelenggara tingkat kecamatan dan kelurahan dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat di kecamatan Medan Marelan tetap dimaksimalkan, mengingat pilkada 2020 dilaksanakan dalam masa pandemi virus Covid-19.

2. Beberapa masyarakat atau pemilih tidak fokus pada pelaksanaan pilkada 2020 dan lebih mementingkan perbaikan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Pemetaan TPS harus dilakukan dengan maksimal.  Lokasi domisili pemilih berkorelasi langsung dengan potensi kehadiran pemilih saat di TPS. 

Jika melihat faktor penyebab seseorang tidak menggunakan hak pilihnya diantaranya mereka dengan sengaja tidak menggunakan haknya. Selain itu pada hari pencoblosan pemilih sedang sakit, berada diluar daerah (merantau) untuk pekerjaan atau pendidikan, dan memiliki kegiatan lain yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih.  

Proses tahapan Pilkada Tahun 2020 bukan hanya fokus dalam tahapan demi tahapan, penyelenggara harus tetap menjaga protokol Kesehatan serta menjaga diri untuk tidak menjadi kluster baru di masyarakat. Tantangan mensukseskan pemilu khususnya partisipasi masyarakat untuk hadir datang ke TPS meskipun berada pada masa covid 19 menjadi evaluasi kedepan dalam pemilu 2024. Serta mengajak kesadaran masyarakat apabila melakukan perpindahan penduduk juga harus diikutkan dengan administrasi sesuai domisilinya. Mensukseskan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu semata. Namun harus menjadi tanggung jawab bersama baik itu baik itu Pemerintahan, Penyelenggara, Pemantau Pemilu, serta masyarakat agar menjadikan demokrasi Indonesia lebih baik dari sebelumnya untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. 


Referensi

Tarigan, S. A. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020. Diploma Thesis, Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Wardhani, P. S. N. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini