'Nasi jadi Bubur', Terdakwa Ketua Pengawas DAPM Padangbolak Julu Paluta Bolak Balik Nangis di Pengadilan Tipikor

Sebarkan:



Terdakwa Mijan Siregar (kanan) bolak balik menangis di ruang sidang. (MOL/ROBS)


MEDAN | Mijan Siregar, selaku Ketua Pengurus Badan Pengawas Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padangbolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Kamis (17/2/2022) bolak balik menangis di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Wanita berusia senja itu merupakan salah seorang dari 4 terdakwa perkara korupsi Rp2,8  miliar terkait penggunaan DAPM, sebelumnya dikenal dengan istilah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.


"Jadi mau dibilang apa lagi? Waktu di PNPM Mandiri saudara pernah jadi pengurus. Kalau keq gitu kondisinya seharusnya saudara menolak jabatan itu. Perkara ini menyangkut keuangan negara Bu," kata hakim ketua Bambang Joko Winarno melihat terdakwa yang menangis sebelum, pertengahan dan di akhir persidangan.


Mijam Siregar, Tanti Tarida Harahap selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DAPM, Masreni Siregar selaku Bendahara dan Saipul Bahri Siregar (Sekretaris) dihadirkan di persidangan menyusul perintah majelis hakim dikarenakan sidang pekan lalu secara virtual ada gangguan.


Benang Kusut


Fakta terbilang mencengangkan juga terungkap di persidangan. Manajemen dana PDAM di kecamatan tersebut ibarat benang kusut.


Pergantian formasi pengurus ketika namanya PNPM kepada para terdakwa di Tahun 2016 lalu, tidak lengkap berkas (data) pembukuan keuangan.


Akibatnya, para terdakwa tidak memahami kondisi keuangan sebenarnya. Berapa dana di kas, sedang dipinjamkan pengurus kepada kelompok masyarakat maupun di rekening bank.


Akta Notaris


Dalam kesempatan tersebut anggota majelis hakim Gustap Marpaung pun mencoba mengurai titik awal kondisi mirip benang kusut tersebut. Pemerintah Pusat mengganti PNPM, wadah untuk meningkatkan perekonomian warga berupa bantuan (pinjaman) kepada kelompok masyarakat dikoordinir warga yang berbadan hukum.  


Gustap pun menanyakan terdakwa Mijan Siregar soal keterangan di berkas saat diperiksa tim penyidik pada Kejari Paluta. Terdakwa sempat komplain dan meminta camat dan kepala desa setempat selaku penasihat dalam DAPM bisa menjembatani agar Akta Notaris Nina Refina tertanggal 21 Desember 2016, direvisi.


Sebab dalam akta disebutkan total dana yang ada pada eks PNPM Mandiri Kecamatan Padangbolak Julu sebesar Rp2,9 miliar. Karena dia juga pernah menjadi pengurus PNPM, mengetahui kondisi aset (leuangan) sebenarnya sebesar Rp1,8 miliar


Kas DAPM Kecamatan Padangbolak pun akhirnya kosong. Hanya beberapa kelompok masyarakat yang konsisten mencicil pinjaman. Sebagian lagi akibat pengembalian pinjaman macet dan menurut JPU ada juga uang cicilan yang sudah diserahkan ke pengurus DPAM, tidak dimasukkan ke dalam kas. 


Hakim ketua Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini