Mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Deliserdang, Staf dan Direktur CV Marguna Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Ketiga terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis, Senin (14/2/2022) menjalani sidang perdana di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dijerat tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


JPU dari Kejari Deliserdang Novi Yanthi dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Indrawansyah Putra Harahap didaulat Sekretaris DPRD alias Sekwan Kabupaten Deliserdang sebagai Pejabat  Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas  Sekretariat Dewan (Setwan) TA 2018 dan 2019.


Warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal  Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan itu juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deliserdang.


Tak Sesuai Fakta


Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas  di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.


Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


"Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250," urai Novi Yanthi.


Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor  31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Hakim ketua Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang baru dibacakan JPU. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini