Korupsi Dana Hibah di KPU Sergai, Saksi Cuma Tanda Tangan Dapat 'Komisi' Rp4 Juta Karena Perusahaannya Dipakai

Sebarkan:

 

Ketiga saksi di antaranya Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya (kemeja putih) diperiksa sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Unsur rekanan kembali dihadirkan tim JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar penggunaan dana hibah langsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 lalu.


Josua Siregar selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Agung Sriwijaya, Rabu (23/2/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menerangkan, seseorang bernama Fahri pernah memakai (meminjam) CV tersebut. Pihak perusahaan hanya mendapatkan 'fee' Rp4 juta. 


Ketika dicecar JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi pun mengakui sama sekali tidak pernah berurusan dengan orang-orang di Sekretariat maupun komisioner KPU Kabupaten Sergai untuk mengikuti proses lelang secara Penunjukan Langsung (PL).


Baik itu kepada ketiga terdakwa yakni Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution (Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Rahmansyah (Bendahara Pengeluaran Pembantu) maupun komisioner KPU-nya.


"Dari awal semua berkas, dokumen perusahaan dan lainnya untuk pekerjaan Event Organizer (EO) debat pasangan calon putaran kedua di Grand Mercure Medan ditangani sepenuhnya oleh Fahri," urai Josua Siregar.


Saksi hanya menandatangani kontrak seolah pekerjaan debat pasangan calon putaran kedua sesuai mekanisme, di rumah terdakwa Chairul Miftah Nasution. 


Pencairan dananya Rp110 juta menjadi Rp98 juta, setelah dipotong pajak semula ditujukan ke rekening CV Agung Sriwijaya dan kemudian dialihkan ke rekening saksi.


Josua Siregar selanjutnya mentransfer Rp93 juta ke pria bernama Chairman. Sisanya Rp4 juta untuk perusahaan. Uang 'fee' tersebut, imbuhnya, sudah dikembalikan ke penyidik pada Kejari Sergai.


Ketua KPU


Sementara saksi lainnya,  Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya membenarkan ada 3 kali revisi pengajuan anggaran dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Bupati / Wakil Bupati tahun 2020 ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sumut.


Satuan Kerja (Satker) di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai semula mengusulkan Rp78 miliar kemudian mengerucut menjadi Rp36,5 miliar alias yang disetujui oleh KPU RI. Dana hibah tersebut kemudian ditampung dalam Prubahan-Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai.


Erdian mengaku belakangan mengetahui kalau dana hibah ditangani Sekretariat KPU tersebut tidak boleh digelontorkan kepada pegawai maupun tenaga honorer dan pelaksanaannya tidak sesuai mekanisme, setelah menjalani pemeriksaan di penyidik kejaksaan.




Ketiga terdakwa (monitor bawah kanan) dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



Sedangkan saksi Chairman yang mengerjakan penayangan langsung (live) debat kandidat pasangan Calon Bupati / Wakil Bupati Sergai sebanyak ketiga putaran membenarkan ada menggandeng perusahaan EO yang dinilai kapabel.


Saksi belakangan mengetahui pekerjaan EO yang dilaksanakan CV Agung Sriwijaya, tidak sesuai prosedur (mekanisme) sebagaimana diatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Dana yang sempat diterima sudah dikembalikan," pungkasnya


Pengalihan Penahanan


Sebelum pemeriksaan ketiga saksi, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dharma Eka Subakti mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya darinrumahntahanam negara (rutan) karena menderita penyakit stroke. 


"Jadi atas permohonan saudara PH, kami majelis hakim akan bermusyawarah dulu. Persidangan depan baru bisa putuskan apakah menerima atau menolak permohonan saudara," timpal hakim ketua didampingi Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.


Perhitungan Auditor


Dalam dakwaan disebutkan, total dana hibah diterima Sekretariat KPU Kabupaten Sergai sebesar Rp36,5 miliar itu 3 kali dicairkan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp14.300.000.000 dan ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.248.958.598.


Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah-red) dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini