Hasrul Benny Apresiasi Vonis Bebas Mantan Kadis BMBK Provsu Effendi Pohan

Sebarkan:

 



Tim PH terdakwa dimotori Julisman seusai persidangan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Putusan bebas majelis hakim diketuai Jarihat terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Muhammad Armand Effendy Pohan, Senin (21/2/2022) sore di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mendapat apresiasi dari tim penasihat (PH) terdakwa.


Putusan ini pun mendapat apresiasi dari kuasa hukum terdakwa karena sudah mutlak memenuhi keadilan. 


Hasrul Benny Harahap SH MHum selaku ketua tim PH terdakwa menilai putusan majelis hakim masih memiliki hati nurani untuk berlaku adil dalam mengadili perkara korupsi tersebut.


"Kita mengapresiasi majelis hakim yang  telah memutus perkara ini. Menurut kami, majelis hakim masih memiliki keyakinan yang murni dan berlaku adil dalam menangani perkara itu," ucap Hasrul Benny. 


Selain itu, alumni Fakultas Hukum USU ini juga mengkritisi kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang dinilai sedari awal terlalu bersemangat memperkarakan Effendi Pohan, padahal alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Effendi Pohan dianggap terlalu prematur. 


"Kami pada dasarnya sepakat dengan program pemerintah yakni sama-sama memberantas tindak pidana korupsi karena kita anggap ini kejahatan luar biasa. 


Namun, di sisi lain, harusnya semangat itu harus memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai orang yang memang tidak bersalah malah disangkakan bersalah seperti klien kami ini," jelasnya. 


Menurutnya, penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi memang benar-benar diterapkan bagi pelaku kejahatan. 


"Jangan seperti yang dialami klien ini. Kalau kebenaran itu, pasti terungkap. Tapi lihatlah, dampaknya selama ini, klien kami sudah tercap sebagai pelaku kejahatan padahal vonis majelis hakim yang sama-sama kita dengar tadi, klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegasnya. 



Mantan Kadis BMBK Provsu Muhammad Armand Effendy Pohan dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



Ia pun berharap agar ke depannya, prinsip profesionalitas harus benar-benar dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan suatu perkara. 


"Asas kehati-hatian, prinsip profesionalitas dan lain sebagainnya harusnya menjadi pedoman penyidik memeriksa suatu perkara," tegasnya. 


Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan hakim ketua Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre. 


Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan JPU agar  terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa. (ROBERTS/Rel)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini