Hanya Waktu 50 Menit, Pencuri Sepmor Berhasil Diringkus Polsek Salapian

Sebarkan:

 


LANGKAT | Edi Sahputra, 38, (korban) warga dusun V, Desa Namotongan, Kecamatan Salapian, Langkat, merasa sangat puas atas pelayanan dan kinerja Unit Reskrim Polsek Salapian, pasalnya hanya dengan waktu 50 menit usai dirinya mengadukan ke Polsek Salapian atas hilangnya sepeda motor milik nya, pelaku dapat diringkus.

Menurut keterangan korban, sekira pukul 02.00 dini hari, kedua teman nya yang merupakan saksi mata dalam kejadian pencurian tersebut, yakni Supriadi dan Hadiyah Asmara warga yang sama dengan korban, memberitahukan kepada korban bahwa sanya sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi diparkiran persisnya didepan rumah gulung Sucipto.

Mendengar perkataan kedua saksi, korban sontak terkejut melihat sepeda motor Honda Vario milik nya telah hilang, selanjutnya korban bersama dengan kedua saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Salapian.

Kapolsek Salapian, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi YP Ginting, SH, sabtu sekira pukul 16.00, membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor milik Edi Sahputra Sabtu dini hari.

Mendengar peristiwa tersebut, perwira berpangkat dua balok emas dipundak tersebut bersama dengan team nya bergegas melakukan penyelidikan ditempat kejadian.

Sekira pukul 02.50, tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik korban berhasil diringkus petugas meski petugas sempat kejar kejaran dengan tersangka saat akan dilakukan penangkapan.

Adapun indentitas tersangka yakni, DZ, 29, warga dusun Sri jadi, Desa Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita hasil kejahatan daripada tersangka berupa, satu (1) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2283 RBC, serta satu STNK atas nama Haris Sutanto.

 Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya, terang Iptu Dedi YP Ginting.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini