'Gasak' BB Rp600 Juta dan Terlibat Narkoba, Oknum Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Anggotanya Dituntut 10 Tahun, Ricardo 8 Tahun

Sebarkan:



Tim JPU saat membacakan amar tuntutan para terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan Toto Hartono dan anggotanya, Matredy Naibaho, Senin (2/2/2022) di Cakra 9 PN Medan dituntut masing-masing pidana 10 tahun penjara. 


Tim JPU dari Kejati Sumut dimotori  Randi Tambunan dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua oknum polisi ini tersebut melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.


Yakni bersekutu melakukan pencurian dengan pemberatan alias 'menggasak' uang barang bukti (BB) Rp600 juta milik warga saat melakukan penggeledahan dan tanpa hak menerima narkotika Golongan I.


Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


8 Tahun


Secara terpisah di ruang Kartika, terdakwa lainnya Ricardo Siahaan dituntut lebih ringan yakni agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.


Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba), aparat penegak hukum dan mengakibatkan kerugian kepada korban.


Sedangkan yang meringankan, bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.


Usai mendengarkan materi tuntutan penuntut umum, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dan Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Bandar Narkoba


Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan  Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Terdakwa Toto Hartono selaku  Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.


Toto Hartono (juga berkas penuntut terpisah) tidak bisa ikut bergabung dengan tim karena ada urusan lain. Anggotanya hanya menemukan Imayanti, istrinya terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.


Tim memang sempat memanggil Kepala Lingkungan setempat Heri Gunawan dan tetangga lainnya biasa dipanggil Mak Olot ketika mereka melakukan penggeledahan.


Selanjutnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, oknum Panit Toto Hartono bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berkumpul kembali di Posko Tim, rumah singgah yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan (belakang Ucok Durian) dan sepakat membagi uang Rp600 juta yang tidak dilaporkan ke atasan mereka.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.


Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil disita. Dari  Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta). (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini