Gak Lakukan Banding, KPK Eksekusi Terpidana 16 Bulan Mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada

Sebarkan:

 



Terpidana Yusmada (atas). (MOL/ROBS)



MEDAN | Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/2/2022) diinformasikan telah mengeksekusi terpidana 16 bulan penjara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai  Yusmada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.


Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis siang (10/2/2022) tadi.


Jaksa KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada dengan cara memasukkannya ke Rutan Kelas I Medan.


Eksekusi dilakukan agar terpidana terkait perkara pemberian uang suap kepada mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial  menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani. 


"Pidana denda yang juga wajib dibayarkan sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," pungkas Ali Fikri lewat pesan teksnya.


Gak Banding


Secara terpisah Dr Panca Sarjana Putra selaku penasihat hukum (PH) Yusmada ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima informasi soal eksekusi kliennya.


"Iya. JPU KPK juga nggak lakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tempo hari. Mungkin maksud KPK (terpidana Yusmada) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, bang. 


Karena tempo hari majelis hakim Tipikor Medan mengabulkan permohonan kami agar dia dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Medan," timpalnya.


Sementara itu, sumber di Lapas Kelas I Medan menginformasikan, tidak ada jaksa pada KPK mengeksekusi terpidana atas nama Yusmada ke Lapas Medan.


Suap Mantan Walikota 


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Eliwarti, Senin siang (24/1/2022) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan penjara) dan pidana membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU pada KPK, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 


Dengan cara memberikan uang suap Rp100 juta kepada mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial (melaluinorang kepercayaannya Sajali Lubis-red) untuk menduduki posisi Sekda pada 'Lelang Jabatan' 2019 lalu.


Sedangkan perkara korupsi berbau penerimaan uang suap terhadap terpidana M Syahrial akan digelar, Senin (21/2/2022) mendatang di Pengadilan Tipikor Medan, juga dengan JPU pada KPK. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini