BB-nya 2 Kg Sabu dan 7.150 Butir Ekstasi, 3 Terdakwa Dituntut 15 Tahun, 2 lainnya 13 Tahun

Sebarkan:

 



JPU dari Kejati Sumut saat membacakan tuntutan para terdakwa di PN Medan. (MOL/Ist
)



MEDAN | Barang buktinya (BB) narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) Golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu seberat 2 kg dan sekira 7.150 butir pil ekstasi dari berbagai jenis.  Tiga terdakwa perantara jual beli (kurir) di antaranya asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dituntut masing-masing 15 tahun penjara, Rabu (2/2/2022).


Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara online yakni Muhammad Rizki, warga Jalan Punteut Meuraksa, Kelurahan Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rouza Fouzan dan Muhammad Rizki dihadirkan secara online di Cakra 4 PN Medan.


Sedangkan 2 terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) yaitu Angga dan Ahmad dituntut lebih ringan, masing-masing pidana 13 tahun penjara.


JPU dari Kejati Sumut Sri Delyanti dalam amar tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," katanya.


Usai penyampaian tuntutan, majelis hakim pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.


Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, bermula dari, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB Safrizal  (berkas penuntutan terpisah) dihubungi oleh Pajri Alias Pijey  mengambil narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Koto Blang Lhokseumawe untuk diantarkan ke Medan. 


Setelah menerima 1 goni plastik berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh Cina merek QING SHANG warna hijau dengan berat 2 kg. Satu bungkus plastik bening berisikan 800 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna hijau.


Satu bungkus berisikan 1.650 butir, 1 bungkusan plastik lainnya berisi 2.000 butir berwarna pink, sebanyak 2.700 butir ekstasi warna  hijau.


Terdakwa Safrizal kemudian menelpon Muhammad Rizki  dan Rouza Fauzan (penuntutan terpisah) untuk berjumpa di warung bakso di Blang Awi, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi NAD dan menyuruh terdakwa  dan Rouza Fauzan  membawa narkoba tersebut kepada Angga dan Ahmad.


Upah Rp18 Juta


Safrizal lebih dulu dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut di  depan Gudang Bus Pelangi di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B  Kota Medan, Kamis (16/8/2021) kemudian dilakukan interogasi.


Safrizal  mengakui bahwa narkoba tersebut dibawa dari Aceh atas suruhan Pajri als Pijey (DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp18 juta untuk diantar kepada Ahmad (juga penuntutan terpisah) sebanyak 2 bungkus plastik teh warna hijau berisi 1 kg sabu. Kepada Angga sebanyak 7.150 butir pil ekstasi.


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan dengan cara terdakwa Safrizal  menghubungi Pajri alias Pijey dan Angga melalui ponsel dengan kode (sandi pembuka pembicaraan): 88 dan memberitahukan bahwa dirinya telah sampai di Medan. 


Kedua terdakwa berhasil dibekuk di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dua terdakwa lainnya pun secara terpisah berhasil dibekuk. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini