6 Pengedar 2 Kg Sabu dan 7.150 Butir Ekstasi Divonis 12 dan 14 Tahun, 1 di Antaranya Diperberat

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)




MEDAN | Enam terdakwa pengedar 2 kg narkotika jenis sabu seberat 2 kg dan psikotropika jenis ekstasi dari berbagai merek sebanyak 7.150 butir, Selasa (15/2/2022) divonis bervariasi di Cakra 9 PN Medan.


Empat terdakwa divonis masing-masing 14 tahun penjara dan dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan penjara.


Dua terdakwa lainnya Angga (34), warga Jalan Bakti Luhur Gang Mantri Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Ahmad (52), Dusun  13, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang juga lewat sidang virtual dihukum masing 12 tahun penjara.


Selain itu kedua terdakwa dipidana denda masing-masing Rp1 miliar. Bedanya, Angga dengan subsidair 2 bulan penjara. Sedangkan Ahmad dengan subsidair 4 bulan  penjara.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Sri Delyanti.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.


Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," katanya.


Diperberat


Keempat terdakwa yang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara tersebut masing-masing Rouza Fouzan, Muhammad Rizki (23), warga Jalan Punteuet Meuraksa Kelurahan Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.


Sadrizal, warga Dusun Cot Nanggroe, Kelurahan Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dan Melhamsyah Lubis alias Mel (49), warga   Jalan  HM Yakub VI, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Hanya saja hukuman Melhamsyah Lubis diperberat 2 tahun. Sebab pada persidangan pekan lalu Sri Delyanto menuntutnya agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Sedangkan  Rouza Fouzan, Muhammad Rizki serta Sadrizal lebih ringan 1 tahun. Ketiganya sebelumnya dituntut masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Coba terangkan (kepada para terdakwa) ibu jaksa. Apa sikap mereka atas putusan tadi. Terima, pikir-pikir atau banding, pungkas Edison Panjaitan.


Upah Rp18 Juta


Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, bermula, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB Safrizal  (berkas penuntutan terpisah) dihubungi oleh Pajri Alias Pijey  mengambil narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Koto Blang Lhokseumawe untuk diantarkan ke Medan. 


Setelah menerima 1 goni plastik berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh Cina merek QING SHANG warna hijau dengan berat 2 kg. Satu bungkus plastik bening berisikan 800 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna hijau.


Satu bungkus berisikan 1.650 butir, 1 bungkusan plastik lainnya berisi 2.000 butir berwarna pink, sebanyak 2.700 butir ekstasi warna  hijau.


Safrizal lebih dulu dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumut di  depan Gudang Bus Pelangi di Jalan Gagak Hitam Sei Sikambing B  Kota Medan, Kamis (16/8/2021) kemudian dilakukan interogasi.


Safrizal  mengakui bahwa narkoba tersebut dibawa dari Aceh atas suruhan Pajri als Pijey (DPO) dan mendapatkan upah sebesar Rp18 juta untuk diantar kepada Ahmad (juga penuntutan terpisah) sebanyak 2 bungkus plastik teh warna hijau berisi 1 kg sabu. Kepada Angga sebanyak 7.150 butir pil ekstasi.


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan dengan cara terdakwa Safrizal  menghubungi Pajri alias Pijey dan Angga melalui ponsel dengan kode (sandi pembuka pembicaraan) 88 dan memberitahukan bahwa dirinya telah sampai di Medan. Para terdakwa pun berhasil dibekuk secara terpisah. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini