Warga Medan Maimun Mohon Keadilan Ketua MA RI, Justru PT ABL Masih Berutang ke UD NSP

Sebarkan:

 


Edwin, warga Medan Maimun mohon keadilan ke Ketua MA RI. (MOL/Ist)



MEDAN | Merasa dizalimi, Edwin (45), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun memohon keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin.


"Saya minta keadilan, karena sudah dizolimi. Saya di penjara selama 6 bulan, 2 bulan di Polrestabes Medan dan kurang lebih 4 bulan di Rutan. Saat penahanan hari ketiga, istri saya mengalami keguguran anak pertama," tutur Edwin kepada wartawan di Medan, Jumat petang (21/1/2022).


Di tingkat PN Medan, majelis hakim diketuai Tengku Oyong tertanggal 7 Mei 2019 menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap dirinya selaku pengusaha UD Naga Sakti Perkasa (NSP). JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution sebelumnya menjerat Edwin dengan pidana penipuan dan penggelapan.


Namun menurut majelis hakim, perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum memang ada namun bukanlah suatu tindak pidana. Klimaksnya di tingkat kasasi di MA RI, Edwin divonis bebas.


Terang Benderang


Menurutnya, konstruksi hukum kerjasama yang pernah dijalinnya dengan Himawan Loka alias Ahui selaku mantan General Manager (GM) PT Agung Bumi Lestari (ABL) sejak 2014 lalu, sudah terang benderang.


Yakni dia selaku pengusaha UD NSP mengorder kertas bungkus nasi ke PT AB dengan alat bukti bon berwarna kuning sebaliknya PT ABL juga ada mengorder barang ke UD NSP (bon warna putih).


Di tingkat PN Medan, Himawan Loka alias Ahui dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah menggelapkan uang setoran milik Edwin sebesar Rp396 juta. 


Malah Digugat


Namun setahu bagaimana Edwin malah digugat wanprestasi oleh PT ABL juga ke PN Medan dengan menggunakan bon kuning sebagai alat bukti.


"Dalam kerjasama ini bila dikurangkan total bon putih dengan bon kuning milik PT ABL artinya justru UD NSP yakni Saya yang mengalami kerugian kurang lebih Rp400 juta. Mereka yang masih berutang ke Saya.


Cuma waktu itu, Saya masukkan gugatan konvensi Rp366 juta. Sedangkan Rp30 juta lagi gak Saya masukkan karena uang itu utang pribadi GM PT ABL Himawan Loka alias Ahui," terangnya. 


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis perbuatan Edwin merupakan wanprestasi. Putusan Nomor: 783/Pdt.G/2020/PN Mdn itu dibacakan pada Kamis, 29 April 2021. 


Yang menyatakan sah jual beli berdasarkan Bukti Tanda Terima pengambilan barang Mei 2017 senilai Rp202.178.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juni 2017 senilai Rp112.442.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juli 2017 senilai Rp153.029.000, 


Bukti Tanda Terima pengambilan barang Agustus 2017 senilai Rp165.716.500 serta Bukti Tanda Terima pengambilan barang September 2017 senilai Rp80.174.500.


Majelis hakim juga menghukum Wdwin (tergugat) untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun immaterial kepada penggugat yakni Rp187.629.384. Dengan perincian, hutang yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp534.042.000, dikurangkan dengan hutang penggugat Rp361.905.750 adalah sejumlah Rp172.137.050. 


Berikut bunga bank sebesar 9 persen per tahun kali Rp 172.137.050, yang dihitung sejak Mei 2019 sebesar Rp 15.492.334, dikalikan per tahun sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tergugat konvensi melaksanakan isi putusan aquo. 


"Dan di tingkat banding, PT Medan justru menguatkan putusan PN Medan. Dalam perkara ini seperti Saya bilan tadi. Saya telah dizalimi dan mohon keadilan kepada bapak Ketua MA RI. Konstruksi hukumnya sudah terang benderang. Itu makanya Saya melalui kuasa hukum mengajukan kasasi Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu," pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini