Tak Lakukan Upaya Hukum, Kejari Medan Eksekusi Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat

Sebarkan:

 


Terpidana 7,5 tahun penjara Esthi (kanan) akhirnya dieksekusi ke Rutan Perempuan Medan. (MOL/IntlKjriMdn)



MEDAN | JPU pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (17/1/2022) akhirnya mengeksekusi Esthi Wulandari, mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, menyusul perkara korupsinya telah berkekuatan hukum tetap.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menyebutkan, terpidana tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor Medan.


Esthi Wulandari dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (27/12/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis 7,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. 


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi.


"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.452.344.204 terkait penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020," urainya.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.  Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diyakini telah terpenuhi.


Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.452.344.204. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang.


Bila kemudian tidak juga mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuhnya didampingi hakim anggota Sulhanudin dan Husni Tamrin, terdakwa menyerahkan cek untuk ditandatangani Kapuskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah. Namun hanya berisi nominal (angka), tanpa menuliskan huruf nominal.


Setelah cek ditandatangani, Esthi Wulandari kemudian menambahkan angka di depan nominal yang ditulis sebelumnya serta menuliskan huruf nilai nominalnya. Terdakwa sebanyak 8 kali mencairkan dananya ke PT Bank Sumut untuk kepentingan pribadi. 


Di antaranya ikut dalam arisan online. Uang yang telah dicairkan terdakwa tidak ada disetorkan kepada penyedia alat kesehatan dan obat.


Eks Plt Kapuskesmas


Majelis hakim juga meyakini aliran dana yang dicairkan terdakwa secara melawan hukum juga mengalir kepada Sri Juniati, eks Plt Kapuskesmas Glugur Darat.


"Dana tersebut kemudian diberikan kepada mantan Plt Kapuskesmas Glugur Darat Sri Juniati maupun adiknya, Susilowati, sebelum saksi Rosita Nurjanah menjabat. Yakni sebesar kurang lebih Rp1 miliar," urai As'ad.


Di bagian lain, majelis tidak sependapat dengan rumah milik terdakwa Esthi yang sempat disita. JPU dinilai tidak mampu membuktikan kalau rumah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kapitasi JKN sejak April 2019 hingga awal 2020. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini