Sat Pol PP DS Segera Tindak Lanjuti Informasi Bangunan Menara PT Dayamitra Telekomunikasi di STM Hilir

Sebarkan:

Kantor Sat Pol PP Deliserdang.

DELISERDANG |
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Deliserdang akan menertibkan bangunan menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang berada di Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Deliserdang Marjuki,S,Sos,MAP, menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAapnya Sabtu (22/1/2022) sekita pukul 10.00 wib. “Ok terima kasih informasinya pak, akan saya tertibkan," ujar Marjuki.

Marjuki juga menjelaskan kalau sebelumnya pihaknya  sudah turun ke lokasi bangunan menara telekomunikasi itu guna melakukan surveri lapangan.

Kemaren anggota kita sudah turun ke lapangan terkait hal ini. Namun karena saat ini ada perubahan tentang IMB, kita jadi tersendat dalam pengurusannya Pak. Intinya pihak pengusaha beritikad baik dalam pengurusan IMB nya Pak. Dan hal itu Terbukti dengan pengurusan rekomendasi IMB dan persetujuan jiran tetangga Pak," terang Kasat Pol PP Deliserdang.

Walau pun begitu, lanjutnya, dalam waktu dekat ini akan memerintahkan anggotanya turun ke lapangan untuk menindak lanjutinya. “Mungkin dalam waktu dekat ini akan saya perintahkan anggota untuk menindak lanjutnya kembali Pak," pungkas Marjuki.

Sebelumnya, pihak pengembang telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi mendirikan bangunan menara  telekomunikasinya di Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Dimana diketahui, kalau bangunan menara telekomunikasi itu belum mengantongi IMB yang lengkap dari dinas terkait di Kabupaten Deliserdang.

Menurut pengakuan pengawas PT. Dayamitra Telekomunikasi  berinisial SSS, pihaknya melakukan pembangunan menara tersebut dasar rekomendasi dari Tiga Dinas Kabupaten Deliserdang.

"Memang UU Cipta Karya msh menunggu pengesahan, tp kita sudah urus rekomendasi dari Perkim (Rekomendasi utk Informasi Tata Ruang), dari PUPR (Rekomendasi utk KRK) dan dari BLH (SPPLH).. Ketiga Rekom itu sudah kita urus dan telah terbit..Skrg kita tinggal nunggu aba2 dari Perijinan utk daftar PBG ke sistem..Jadi kita bukan gk urus ijin dl bg, tp memang sistem nya yg blm aktif bg.. Informasinya yg sy dengar, paralel di Dinas akan di submit dl dokumen2 utk pendaftaran PBG tsb..Begitu penjelasan nya bg.. Mohon maaf jika ada salah kata bg..," jelasnya. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini