PT Medan Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor, Efni Tetap Divonis 7 Tahun dan Masdalena 48 Bulan

Sebarkan:

 



Terdakwa Efni Efridah dan Masdalena Pohan. (DokMOL/ROBS)



MEDAN | Dua dari 3 terdakwa perkara korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020 yakni Efni Efridah tetap divonis 7 tahun penjara dan Masdalena Pohan 48 bulan (4 tahun) penjara.


Data dihimpun dari penelusuran perkara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Linton Sirait (ketua), Tigor Manullang dan Tigor Samosir (masing-masing anggota) dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021, menyatakan, menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar (berkas penuntutan terpisah) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga, Minggu siang tadi (16/1/2022), belum diputus PT Medan.


Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, Senin (9/8/2021) lalu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, Efni Efridah selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di (Disdik) Kota Tebing Tinggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejari Tebing Tinggi Khairur Rahman.


Efni Efridah pun divonis 7 tahun penjara tahun dan  pidana denda sebesar Rp200 juta,  dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana  6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp392.686.410.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp696.149.410 subsidair 4 tahun penjara.



Terdakwa H Pardamean Siregar. (DokMOL/ROBS)





Tidak Kena UP


Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar (juga penuntutan terpisah) di ruangan dan majelis hakim yang sama divonis 4,5 tahun penjara dan  pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Terdakwa H Pardamean Siregar juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan  pidana denda sebesar yang sama subsidair 3 bulan kurungan.


Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana pidana 7 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Masdalena Pohan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini