Pria Ini Nekad Curi Pagar Kuburan Keluarga Siahaan

Sebarkan:


SIBOLGA
| Seorang pria di Sibolga diamankan Polisi pada karena terlibat pencurian. Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas, setelah ia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Sedangkan korban, bernama Sahala Dongan Rianto Siahaan (52), wiraswasta, warga Jln. SM. Raja, Kel. Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja kepada awak media membenarkan hal tersebut.

Melalui Kasi Humas AKP. R. Sormin, dalam keterangannya Senin (17/1/22) mengungkapkan, tersangka berinisial NJP alias N (30), pekerjaan petani, warga Jln D.Tolong, Kel. Hutabarangan, Sibolga.

Di mana, korban awalnya membuat laporan ke polisi hari Selasa (7/12/21) lalu, sekira pukul 16.45 wib. Setelah orang tuanya memberitahu bahwa pagar makam keluarga mereka telah habis dicuri.

Mendengar itu, saksi lalu memeriksa dan melihat sebagian besar pagar makam keluarga yang terbuat dari besi benar telah hilang sehingga mereka dirugikan sekitar Rp 30.000.000.

Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH memerintahkan anggotanya melakukan lidik dan olah TKP.

Dan hari Rabu (5/1) sekira pukul 14.00 wib pelaku diamankan dari sebuah kedai di Jln Sibolga - Tarutung KM 3 Sibolga.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, mencuri pagar besi makam dilakukan pada bulan Desember 2021.

"Perbuatan pencurian dilakukan tersangka sebanyak tiga kali, pertama dan kedua pada bulan November, dan ketiga bulan Desember. Juga dilakukan bersama dengan 3 (tiga) orang temannya (identitas telah dikantongi)" Jelas Sormin.

Masih kata Sormin, otak pelaku adalah teman tersangka, dan identitasnya sudah dikantongi petugas.

Sedangkan berang curian langsung dijual. Pertama kali dijual seharga Rp 125.000, tersangka menerima bagian sebesar Rp 30.000.

Dan kedua dijual seharga Rp 300.000 dan menerima bagian sebesar Rp 125.000. Ketiga dijual seharga Rp 125.000 dan tersangka menerima bagian sebesar Rp 30.000 dan total uang yg diterima tersangka  sebanyak Rp 195.000.-

Uang yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga atas diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dengan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 15 (lima belas) batang besi. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini