Polsek Patumbak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warso

Sebarkan:


PATUMBAK |
Unit Reskrim Polsek Patumbak, Senin (17/1/2022) melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan Warso meninggal dunia. Gelaran itu berlangsung di JL.SM Raja Pos Security PT.Sumber Baru, sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan,SH,MH, menjelaskan, pada pelaksanaan rekonstruksi tersebut ada sebanyak Sembilan adegan yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku LM alias Palas terhadap korban Warso yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaksanaan rekon itu ada sebanyak sembilan adegan yang dilakukan pelaku," jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 22.15 wib, dimana saat itu pelaku datang dalam keadaan mabuk dan melihat korban sedang berada di pos security.

Lalu pelaku mengatakan kepada korban ' Sombong kali kau Warso' dan korban hanya diam saja tanpa menghiraukan bahasa pelaku. Selanjutnya korban masuk ke dalam Pos security dan berbaring di kursi yang ada di dalam Pos security.

Tak berselang lama kemudian pelaku datang menjumpai korban ke Pos Security dan menarik rambut korban sehingga korban jatuh dan kepala terhempas kelantai sehingga korban tak sadarkan diri," ujar Kapolsek.

Selanjutnya saksi I alias Ucok menjumpai pelaku di depan Pos Security dan menanyakan kepada pelaku ' Kau apain si Warso' kemudian pelaku menjawab ' gak ku apa-apain',  sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi Ucok dan pelaku hingga akhir nya keduanya berantam dan saksi ucok lari kebelakang gudang PT Sumber Baru dan pelaku LM  mengejar saksi Ucok, namun tidak ketemu.

Kemudian saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke rumah sakit Mitra Medika menggunakan Sepeda motor guna mendapatkan perawatan medis.

Sesampai nya di ruang ICU RS Mitra Medika, dan di lakukan pemeriksaan oleh team medis dan nyawa korban Warso sudah tidak tertolong lagi.

Kemudian pelaku LM alias Palas diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak, dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut. “Pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini