Polsek Medan Area Bekuk 2 Pencuri Sepedamotor

Sebarkan:

Tersangka yang ditembak (jongkok). 


MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk 2 pencuri sepedamotor, seorang pelaku terpaksa ditembak petugas pada kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat ditangkap.

Kedua pelaku masing-masing berinisial En alias Kendi (26) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area (ditembak) dan WP (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Selasa (18/1) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim yang tertuang di Nomor: LP/30/XII/2021/SPKT/Polsek Medan Area/Tanggal 18 Desember 2021.

"Aksi pencurian sepedamotor Honda Beat warna putih milik korban terjadi di depan Hotel Alam Medan Jalan AR Hakim pada, Kamis (16/12) sekira pukul 04.00 WIB. Korban yang mengetahui sepedamotornya raib langsung melapor ke Polsek Medan Area. Personil Reskrim kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek TKP," ujarnya.

Dari hasil penyelifikan sambung Kanit, petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial alias Kendi. Belum lama ini petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang bermain internet di satu warnet Jalan AR Hakim Medan. AKP Philip yang mendapat bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi.

"Setibanya saya bersama anggota di warnet, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjut Kanit Reskrim, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, En alias Kendi sebelum melakukan pencurian, pelaku sedang berada di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan. Tak lama rekan pelaku berinisial A alias Tembong (DPO) mengajaknya untuk melakukan pencurian sepedamotor di Alam Hotel Medan. Tembong juga mengatakan bahwa satpam di hotel berinisial WP merupakan temannya.

"Kedua pelaku kemudian menuju hotel dengan berjalan kaki. Setibanya di lokasi yang tampak sepi, pelaku merusak kunci kontak sepedamotor dengan kunci leter T. Setelah itu para pelaku melarikan sepedamotor korban dan menjualnya kepada seseorang. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi," ungkapnya.

Dari pengakuan En alias Kendi tambah Kanit, satpam hotel, WP mengetahui aksi kejahatan itu. Namun WP berpura-pura tidak melihat karena sudah bekerja sama. Dari uang penjualan sepedamotor itu, WP mendapat bagian Rp 250 ribu.

"Kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WP saat sedang bekerja sebagai satpam hotel. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini