Polresta Deliserdang Amankan 5 orang, 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencuri Mobil

Sebarkan:

Lim orang pria sempat diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

DELISERDANG |
Polsek Tiga Juhar, Polresta Deliserdang, Amankan Lima orang percobaan pencurian Mobil. Selasa (11/1/2022) sekira pukul 01.30 Wib.

Adapun identitas pelaku adalah IG (31) warga Dusun II Desa Kayu Embun Kec.Namo rambe, IEB (23) warga Dusun IV Desa Namo Rambe Kec.Namo Rambe, DB (46) warga Dusun III Desa Namo Rambe Kec.Namorambe, YP (22)  warga Dusun V Desa Namorambe Kec.Namorambe dan S (31) warga Dusun I Desa Duren Tonggal Kec.Pancur Batu.

Kelima pelaku ditangkap Polsek Tiga Juhar saat melakukan percobaan pencurian mobil Grand Max warna hitam No.Pol BK 8434 MO, milik Manese Perangin-angin (39) warga Dusun II Desa Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu pada hari Selasa (11/1/2022) sekura pukul 01.30 wib.

Dimana saat itu posisi mobil korban sedang dalam keadaan parkir didepan rumahnya.  Dan begitu pelaku membuka pintu mobil itu di dengar oleh korban, kemudian korban berteriak "woi sapa itu " di jawab pelaku "gak apa apa bang" sambil  pelaku melarikan diri.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu melalui HP ke Penjagaan Polsek Tiga Juhar, selanjutnya Personil Polsek Tiga Juhar mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu mengendarai Mobil Toyota Avanza BK 1767 AAJ.

Dan sekira pukul 02.45 wib pelaku berhasil di tangkap oleh Polsek Tiga Juhar persisnya di Dusun III Pangka Silau Desa Rambai Kec.STM.Hilir. Kemudian memboyong kelima orang pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tiga Juhar.

Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija,SH, membenarkan pihaknya ada mengamankan Lima orang terduga pelaku pencurian mobil.,' Iya benar bang, dan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022, pukul 10.30 wib kelima pelaku dan barang bukti berupa . 1(satu) unit Toyota Avansa warna Hitam BK 1767 AAJ, 1(satu) unit Kotrek, 1 (satu) unit Gunting Baja besar, Peralatan kunci kunci dan tali plastik warna putih sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna pengusutan lebih lanjut,"  Jelas Kapolsek Tiga Juhar.

Terkait hal itu Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Kadek saat dikonfirmasi wartawan Kamis (13/1/2022) sekira pukul 21.00 wib menjelaskan,  kalau diantara Kelima orang yang diamankan tersebut pihaknya menetapkan Dua orang diantaranya sebagai tersangka.

"Malam bang, terkait masyarakat yang diamankan tersebut, setelah kami lakukan pemeriksaan hanya 2 orang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka yang ada Laporan Polisinya. Satu orang di Polsek Pancur Batu dan satu orang lagi di Polsek Namorambe. Sementara 3 orang sudah dikembalikan kepada pihak keluarga. Soalnya terhadap 3 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, belum cukup bukti untuk kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.

Adapun Kedua tersangka itu An.IEB (41) warga Dusun IV Desa Namorambe, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang. Diserahkan Ke Polsek Pancur batu karena yang bersangkutan ada kasus lain yang dilakukan di wilayah polsek Pancur batu. Dan diterima olehKanit Reskrim AKP Amir Sitepu,SH. Dan terhadap pelaku An. YPK (24) warga Dusun II Desa Namorambe, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang. DIserahkan Ke Polsek Namorambe sehubungan yang bersangkutan ada tersangkut kasus di wilayah Polsek Namorambe dan diterima oleh Kanit Reskrim Ipda Riki Sitanggang,SH.," Terang Kompol Kadek.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini