Pengedar dan Bandar Sabu Diciduk Polsek Simpang Empat Asahan

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Pengedar dan bandar sabu ini berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Simpang Empat Asahan. Ketiga orang pria ini berhasil diamankan dari dua TKP yang berbeda. Adapun inisial tersangka pelaku yakni Safrizal Marpaung alias Pidol,30,warga Dusun I Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan,Rusmanto alias Pipit,35,warga Dusun X Desa Simpang Empat,Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan Sapto Hadi alias Boyot,55,warga Jalan Pepaya Lk. II,Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Simpang Empat Asahan AKP Cahyadi,Kamis (13/1/2022) saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim IPDA Jefri Helmi,SH mengatakan,dari tangan ketiga orang tersangka turut diamankan barang bukti berupaa 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil serta 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhannya 8,10 Gram. Satu bungkus plastik klip besar kosong dan potongan plastik hitam serta satu bungkus plastik Klip besar berisikan Narkotika diduga Sabu seberat 10,27 Gram.

Dikatakan Jefri,pemakai dan bandar sabu ini berhasil diamankan setelah Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi  mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun I Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari Mapolsek Simpang Empat, ada seorang seorang laki laki yang bernama PIDOL sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JEFRI HELMI, SH beserta TEKAB melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud. Pada saat itu juga termonitor terduga pelaku PIDOL bersama temannya bernama Rusmanto alias Pipit,dan langsung dilakukan penangkapan.

 

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan disekitar lokasi kedua teesangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik Hitam di semak2 dekat posisi RUSMANTO als. PIPIT. Tersangka Pidol mengakui bahwasanya sabu tersebut adalah benar  miliknya yang dibelinya dari  pak Boy daerah Tanjungbalai.

Selanjutnya berselang satu hari kemudian Kanit Reskrim beserta TEKAB menuju daerah Tanjungbalai Jalan  Pepaya Kota Tanjung Balai. Dan berhasil menangkap PAK BOY berikut barang bukti diduga Sabu dari kantong celana sebelah kirinya seberat 10,27 Gram. Saat ini ketiga orang tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini