Penebangan Kayu Hutan Lindung di Desa Motung, Polres Toba : Tersangka Jadi 4, Kemungkinan Bertambah

Sebarkan:

TOBA
| Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta, Jaya, Sik,MH, melalui Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, membenarkan berita yang sudah viral, baik di beberapa media Online dan juga di sosial media, terkait kasus penebangan kayu di kawasan hutan lindung di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada 25 Januari 2022 lalu.

Kasi Humas menjelaskan, bahwa pelapor Jannes Simanjuntak bersama rekan sekerjanya sebagai Polisi Kehutanan (Polhut) di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-IV Balige, yaitu Hotmanontong Siahaan (HNS), Wanran P Lbn Toruan (WPLBT), Alfafet Fernando Siahaan (AFS), pada Selasa 25/1/2022 sekitar pukul 11.00 wib.

"Saat itu, mereka (Polhut) bersama personil Polres, sedang  melaksanakan Patroli Perlindungan san Pengamanan Hutan di daerah Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, kayu Hutan telah ditebang dan ada alat berat Exavator dan  alat tarik kayu di TKP tersebut," terangnya.


Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar SH, MM menjelaskan, diteruskan Kasi Humas, bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini telah dalam tahap Proses penyidikan dimana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

"Dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti berupa 1 unit alat berat  Exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat adan 10 batang kayu pinus telah disita Sat Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini namun penyidik masih terus melakukan pengembangan," terang Kasi Humas.

Kasi Humas menyebutkan, dalam Kasus tindak pidana Penebangan kayu hutan dikawasan Hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. (OS/hms)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini