Partai Buruh Sumut Dukung Gugatan Presidential Threshold di MK

Sebarkan:

Pengurus partai buruh

DELISERDANG |
Sejumlah pihak ramai menyampaikan dukungan terhadap gugatan terhadap Presidential Threshold atau ketentuan batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan dukungan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menganggap ini hanya menguntungkan dan menyuburkan Oligarki. Untuk itu gugatan terhadap pasal 222 Undang Undang pemilu yang berisikan tentang ketentuan bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen kursi di DPR RI, atau memiliki sedikitnya 25 persen  dari suara sah Nasional.

Hingga kini gugatan ke MK terus bergulir atas pasal 222 UU pemilu agar dicabut dan diturunkan dari syarat 20 persen menjadi 0 persen.

Ketua Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo saat di minta tanggapannya, Jum at 7/01/2022. Mengatakan, Partai Buruh juga menolak Presidential Thershold karena kami anggap itu jauh dari arti demokrasi yang sesungguhnya di harapkan bangsa Indonesia.

Sangat membahayakan negara dengan cara-cara memberlakukan Presidential Threshold dalam sistem pemilihan presiden mendatang.

Dua pemilu sebelumnya pada 2014 dan 2019 lalu yang hanya memunculkan dua pasangan calon.Dimana tidak ada saluran rakyat kecil dan elemen marginal untuk memilih diluar dua kandidat Presiden. Sehingga, harapan rakyat untuk merubah nasibnya melalui panggung politik dibelenggu oleh sekelompok birokrat politik dan oligarki politik guna mempertahankan kepentingannya yang dirasakan tidak mensejahterakan rakyat.

Oleh karena itu Partai Buruh berpendapat demokrasi yang tidak sehat Indonesia adalah  adanya  Parlementary Threshold 

" Untuk itu kami juga akan menggugat  presiden threshold, ikut untuk melakukan judicial review dan meminta menjadi 0 persen," tegas Willy.

Sementara itu, menurut pendapat salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Aminuddin menyebutkan, Siap bg. Dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa paslon di usung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau 25 % dari suara sah Nasional pada pemilu. Jadi jika ada permintaan menjadi 0 % maka kita sudah melanggar UU dan ketentuan yang berlaku. Kemungkinan harus di revisi terlebih dahulu UU tersebut, sehingga ada UU baru yang menjadi acuan untuk  di jadikan pedoman pada perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Kalau pun ada perubahan, maka menjadi peluang besar bagi calon dari partai lain yang tidak memenuhi syarat sesuai UU tersebut.dan kemungkinan semakin berpeluang kesempatan untuk calon calon baru jika di lakukan pengurangan 20% tersebut.

" Selagi belom ada perubahan UU tersebut maka kita harus sepakat dan menjaga keutuhan UU tersebut tetap berlaku," tutup Aminuddin.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini