Oknum Guru di Toba, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

Sebarkan:


TOBA
| Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah tak senonoh oleh salah seorang oknum guru di kabupaten Toba dengan inisial HMS (31) hingga membuatnya berurusan dengan polisi setelah diketahui melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya saat berada di sekolah. 

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, Sik, MH, melalui Kasat Reskrim polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, yang didampingi oleh Kasubbag Humas, Iptu B. Samosir,  mengutarakan bahwa aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya, ruang guru olahraga. 

"Kronologi kejadian seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya  yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige, Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban," sambungnya. 

Selanjutnya, terang Kasat, pelecehan seksual itu dilakukan dengan mencium dan memeluk korban. Sontak korban  melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba. 

Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban. Usai melakukan aksi tak terpuji tersebut, si oknum guru menyuruh korban ke luar dari ruangannya. 

"Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar. Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam watsapp," terangnya. 

Ia juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya. 

"Hingga saat ini  pemeriksaan masih kita lakukan  terhadap  korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan. Nanti akan kita proses," terangnya.

Pelaku kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba akibat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sangsi terlapor  mendapat  hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Ia melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016," sebutnya. (OS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini