Ngaku Dianiaya Pria Kebetulan Berpakaian Loreng, Warga Desa Sei Tuan Melapor Ke Masubdenpom Lubukpakam

Sebarkan:

 


Pengacara warga, Jonen Naibaho SH beberapa saat sebelum membuat laporan pengaduan ke Subdenpom Lubukpakam.  (MOL)



MEDAN | Sejumlah warga Dusun III, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang membuat laporan pengaduan ke Masubdenpom I/1-3 Lubukpakam, Selasa (4/1/2021) malam. Beberapa warga mengaku korban penganiayaan oleh beberapa pria kebetulan saat itu tampak berpakaian loreng .


Pengacara warga, Jonen Naibaho SH menjelaskan, aksi penganiayaan itu berawal dari pemasangan plang di objek tanah yang sudah dikuasai warga Desa Sei Tuan sejak turun temurun. Pemasangan plang supaya objek tanah dikosongkan. 


"Objek tanah tersebut merupakan mata pencarian warga untuk menanam padi. Bahkan, sudah ada gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Sudah terdaftar dan akan disidang pada Kamis tanggal 6 Januari 2022. Sudah juga ada dikirim panggilan pada orang itu untuk menghadirkan persidangan," jelasnya kepada wartawan, Ranu (5/1/2021) siang. 


Akibat pemasangan plang tersebut, lanjut Jonen, terjadilah bentrok antara warga dan anggota TNI. Jonen mengaku, banyak warga yang merupakan anak-anak menjadi korban dan masuk ke dalam lumpur serta ada kena pukul. 


"Atas peristiwa itu, ada beberapa orang yang mengalami luka-luka dan kita membuat laporan pengaduan resmi ke POM. Yang kami laporkan itu perbuatan penganiayaan kekerasan. Lebih kurang 30 orang korbannya," cetus Jonen menambahkan bahwa warga masih merasa trauma dan takut. 


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sei Tuan, Parningotan Marbun mengaku bahwa pemasangan plang tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Padahal, lanjut Marbun, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, penguasa daerah itu adalah Kades. 


"Di sini kekurangan dari bapak-bapak yang turun (pemasangan plang) tadi. Yang kedua, di pagi hari sudah kita buat kesepakatan untuk tidak terjadi keributan, ternyata di belakang itu ada perkelahian. 


Bahkan sesuai laporan masyarakat ke kita, anak-anak ada yang kena pijak, di situ yang kita sesalkan. Kita sebagai aparat desa pastinya menjadi penengah," katanya.


Sementara mengutip pemberitaan tribun-medan, Pusat Koperatif Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan (BB) menjelaskan duduk perkara lahan di Dusun Saor Matio, Kecamatan Pantai Labu, yang bersengketa dengan masyarakat pada Selasa (4/1/2022) lalu.


Letkol Caj Drs Wendrizal Sekum Puskopkar "A" BB menjelaskan lahan tersebut adalah milik Kodam I/BB berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Register Nomor : 209/K/TUN./2000 pada 30 Juli 2000.


"Saat itu penggugat Arifin dkk 176 KK melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tergugat 2 Puskop Kartika "A" BB," ujarnya. (Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini