Masih Umur 18 Tahun, Pria Ini Dibekuk Polres Toba, Saat Hendak Transaksi Narkoba

Sebarkan:


TOBA
| Sat Narkoba Polres Toba bekuk seorang pria inisial JTP, 18 tahun, diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di simpang proyek, Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Rabu (5/1/2022).

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, Sik,  melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, kepada wartawan, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut, menindaklanjuti dengan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

"Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Limbertus Siahaan  bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan," sebut Bungaran saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/1/2022).

Informasi yang diperoleh, jelas Kasubbag Humas, pelaku yang diamankan diketahui berinisial JPT Lahir di Tambunan, pendidikan terakhir SMA Alamat Sidoldol Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Tersangka ditangkap saat berada di lokasi yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap JTP.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain : 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna coklat, 1 (satu) buah sepeda motor Vixion warna merah list putih, 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru muda.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan  lebih lanjut, Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika, dan ancaman hukumannya 10 tahun ke atas," jelas Bungaran Samosir. (OS)


(Humas Polres Toba)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini