Mantan BM PT Kimia Farma Dituntut 20 Tahun kemudian Divonis 10 Tahun, Bagaimana Sikap JPU?

Sebarkan:

 


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sikap tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang pada intinya adalah akan menyampaikan hasil putusan majelis hakim PN Lubukpakam ke pimpinannya untuk dikaji terkait upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.


Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi metro.online lewat pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat siang (28/1/2022) tadi.


"Iya. Kita sudah dapat laporannya (vonis atas nama terdakwa Picandi Mascojaya) kemarin sore dari Kejari Deliserdang," pungkas mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang tersebut.


Picandi Mascojaya alias Candi selaku Business Manager (BM) PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) dan 5 pegawai lainnya masing-masing Marzuki, Renaldo, Sepipa Razi, Depi Jaya serta Asti Aisyah Andani Harahap berkas penuntutan terpisah, Kamis (27/1/2022) dihukum bervariasi di PN Lubukpakam.


Terbukti


Majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusannya, memang menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Deliserdang. Terdakwa Picandi Mascojaya selaku BM PT KFD Medan-Aceh, diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Yakni pidana Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).


Melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, supaya melakukan perbuatan, dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.


Dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.


Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, diyakini majelis telah  terbukti. 


Yaitu terkait penggunaan alat tes antigen bekas di Bandar Udara (Bandara) Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021 lalu. Di mana sebelumnya, PT KFD menjalin kerjasama dengan dengan PT Angkasa Pura terkait pelayanan rapid test Antibodi dan Antigen di Bandara Kualanamu dan belakangan diketahui alat yang digunakan bekas pakai.


Separuh


Hanya saja, terdakwa divonis dengan pidana 10 tahun penjara atau separuh dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa Picandi Mascojaya dituntut agar dipidana 20 tahun penjara.


Hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti juga Ketua PN Lubukpakam itu selanjutnya menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 1 tahun kurungan.


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan alat tes antigen bekas, di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.


Secara estafet majelis hakim serupa .juga memvonis kelimanya bersalah dengan pidana bervariasi. Terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Marzuki dan Renaldo masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun kurungan. Sama dengan terdakwa lainnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini