Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M, Hakim Ingatkan Staf dan Pegawai KPU Sergai Kembalikan Uang Negara

Sebarkan:

 


5 saksi dari unsur staf dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sergai didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Para staf dan pegawai di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (12/1/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diingatkan agar mengembalikan uang negara jutaan rupiah yang terlanjur mereka terima.


Peringatan keras itu diungkapkan hakim ketua Eliwarti terhadap kelima saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Sergai dalam perkara korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 lalu.


Penuntut umum menempatkan 3 staf di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai sebagai terdakwa yakni Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Kabupaten Sergai dan Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red).


Fakta hukum terungkap di persidangan ketika dikonfrontir hakim ketua secara bergantian membenarkan terlanjur menerima dan menandatangani berita acara pencairan dana sejumlah kegiatan.


Yakni Tomo Wira Sasmita selaku Kasubag Program dan Data, Novembri Yusuf Simanjuntak (Kabag Teknik), Iskandar Zulkifli (Kasubag Hukum), Muara Himpun (staf Bagian Program dan Data serta Esteti Lubis (staf Bagian Partisipasi Masyarakat / Parmas).


Seingat Tomo Wira Sasmita, dirinya pernah menandatangani 26 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Saksi mengaku telah mengembalikan Rp5 juta dari Rp16 juta SPPD yang terlanjur diterimanya.


"Belakangan Saya mengetahui tidak berhak menerima dana hibah bersumber dari APBN itu setelah diperiksa di kejaksaan Bu," akunya.


Hal senada juga diungkapkan keempat saksi lainnya. Para saksi umumnya telah mengembalikan uang negara tersebut sebesar Rp5 juta.


"Harus ganti saudara-saudara. Bisa kena (tindak pidana korupsi) memperkaya diri sendiri. Harus dikembalikan semuanya ya?" pinta Eliwarti didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Ruri Ningrum.


Tim JPU Christianto Situmorang, Ardiansyah Hasibuan dan Lusiana Siregar pun sempat mencecar keterangan para saksi menyebutkan bahwa sudah menjadi suatu 'kebiasaan' bila ada perjalanan dinas, mereka yang mendahulukan biayanya. Sekitar 3 hari kemudian mereka menandatangani SPPD.


Ketiga terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Memanas'


Suasana persidangan sempat memanas ketika salah seorang tim penasehat hukum (PH) terdakwa Ikhwaluddin Simatupang mempertanyakan para saksi tentang jauh sebelumnya dana perjalanan dinas tidak pernah dijadikan temuan aparat penegak hukum.


Eliwarti pun menimpali agar PH terdakwa fokus dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020, sesuai perkara a quo.


"Di mana diatur itu saudara penuntut umum? Sudah ada anggaran buat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini soal penggunaan dana hibah," timpalnya.


Aturan dimaksud, lanjut Ardiansyah Hasibuan, Keputusan KPU RI nomor 1312/HK.03.1.kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang / Jasa Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2020.


Sidang pun dilanjutkan 2 pekan mendatang guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Perhitungan Auditor


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul Miftah Nasution bersama-sama dengan Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai dan Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red) melakukan Revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dana hibah.


Total dana hibah uang diterima Rp36,5 miliar dengan 3 kali pencairan. Pertama, Desember 2019 sebesar Rp300.000.000. Kedua, Januari 2020 sebesar Rp. 14.300.000.000 dan ketiga, Juli 2020 sebesar Rp21.900.000.000.


Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) DRS KATIO & REKAN” Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, sebesar Rp1.248.958.598.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini