Keluarkan Vaksin tak Sesuai SOP, Oknum Kasi Surveilans Dinkes Provsu Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Suhadi dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum Kepala Seksi (Kasi) Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) Suhadi lewat persidangan video teleconference (vicon) dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Senin (17/1/2022) di Cakra 2 Pengadikan Ripikor Medan juga menuntut terdakwa pidana denda Rp50 juta subsidair, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Suhadi dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat penuntut umum. 


Yakni Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Secara berkelanjutan memberi atau menjanjikan sesuatu, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tidak ada menikmati hasil kejahatan," urai Hendri.


Hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa Suhadi maupun penasihat hukumnya (PH).


Tak Sesuai SOP


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa secara bertahap mengizinkan keluarnya vaksin Covid-19 sebagaimana permintaan sejumlah institusi melalui 2 dokter juga bertugas di Dinkes Provsu.


Yaitu dr Indra  Wirawan dan dr Kristinus Saragih (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan).


Belakangan diketahui ada sisa vaksin namun disimpan kedua dokter dimaksud dan tidak mempertanyakannya. Sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Seharusnya, imbuh Hendri, sisa vaksin tersebut dikembalikan ke Dinkes Provsu.


Fakta hukum terungkap di persidangan, sisa vaksin yang dimohonkan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut melalui kedua dokter digunakan untuk vaksinasi massal berbayar, April hingga Mei 2021 lalu yang dikoordinir dan diinisiasi Selviawaty alias Selvi (juga telah divonis bersalah).


Disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini