Kejari Medan Limpahkan Perkara Dana BOS Mantan Kepsek SMAN 8 Medan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:

 


JPU bidang Pidsus Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan saat menyerahkan berkas tipikor oknum mantan Kepsek SMAN 8 Medan. (MOL/IntlKjriMdn)




MEDAN | JPU bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (24/1/2022) telah melimpahkan perkara mantan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (JRP) terkait pengelolaan  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2017 hingga 2018, ke Pengadilan Tipikor Medan. 


Hal itu diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, petang tadi.


Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS di dua TA tersebut, JRP selaku kepsek membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS. 


Selanjutnya Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.213.963.200.


Rp1,4 M


Di TA 2018 sebesar Rp244.920.500. Sehingga total kerugian keuangan negara  diperkirakan sebesar Rp1.458.883.700.


JRP dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bahwa saat ini, terdakwa JRP sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)







 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini