Kapolrestabes Medan Bantah Gunakan Uang Suap untuk Beli Sepeda Motor

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol  Riko s

MEDAN | Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap 'tangkap lepas' dari penangkapan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (12/1/2022).

Terdakwa Bripka Ricardo Siahaan menyebut Kapolrestabes memakai uang hasi suap untuk membeli motor untuk anggota Koramil 13 Percut Seituan yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Ricardo membeberkan fakta tersebut saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya HM Rusdi yang mempertanyakan soal uang suap Rp 300 juta dari Ismayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus yang dibagikan kepada sejumlah pejabat Polrestabes Medan.

Dalam persidangan tersebut, penasihat terdakwa menanyakan apakah benar atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta digunakan  membayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser. 

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa," kata Ricardo Siahaan yang membuat hakim dan pengunjung terlihat terkejut.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko yang dikonfirmasi wartawan membantah tudingan tersebut. 

 Ia mengatakan pernyataan tersebut tidak mendasar.

"Ah mana ada, gak ada. Gak ada itu, ga pernah beli, lagian itu kan kasus akhir Juni, kan dari tanggal saja sudah beda, kita pemberian motor awal Juni, tanggalnya saja sudah beda, jadi gak mungkin kita pakai (uang) itu," katanya. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini