Kapoldasu Didesak Copot Kasat Reskrim Polres Asahan dan Kapolsek Sei Kepayang

Sebarkan:
Aksi masyarakat petani Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut.
ASAHAN | 
Dinilai tidak mampu mengusut dan mengungkap kasus pemukulan yang dilakukan oknum preman, ratusan masyarakat petani Kecamatan Sei Kepayang Asahan minta Kapolda Sumut mencopot Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran Panjaitan.

Aksi desakan yang disampaikan Kamis (20/1/2022) ini berlangsung di lokasi perkebunan milik para petani.

Pasca penyerangan yang dilakukan oknum preman terhadap puluhan orang petani di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, hanya dua pelaku ditangkap Polres Asahan.

"Sampai saat ini tidak ada pengembangan kasus setelah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Apakah Polres tidak mampu mengusut dan mengungkap aktor intelektual dalang pemukulan tersebut?. Kita semua sama di mata hukum tidak ada perbedaan di mata hukum, penegak hukum harus menjalankan tugas dan fungsinya," ujar para petani.

Sementara, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang mendampingi petani dengan tegas mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mencopot Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Kepayang, karena dinilai tidak mampu melakukan penegakan hukum di wilayahnya.

Ketua DPD Pospera Sumut Liston Hutajulu mengatakan, konflik lahan terjadi antara petani yang tergabung didalam Koperasi Bangun Tani Sejahtera dengan Kelompok Tani Mandiri yang diketuai oleh Wahyudi.

"Perlu kami ingatkan kembali bahwa lahan ini masih dalam konflik tidak ada hak larangan Wahyudi Cs untuk mengusir masyarakat, mereka hanya mempertahankan haknya," ujar Liston.

Menurut Liston, kelompok Wahyudi Cs tidak boleh semena-mena menggunakan premanisme dan menyerang pada malam hari untuk menindas masyarakat.

"Ada beberapa LP dari masyarakat petani di Polres Asahan yang diduga di petiemaskan dan tidak naik alias tidur. Ada LP Tahun 2017, 1 LP Tahun 2018, 3 LP Tahun 2020, 1 LP dan Dumas Tahun 2021, LP Tahun 2021 dan LP Tahun 2022. Inilah bentuk kinerja Polres Asahan yang tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum wilayah Asahan. Patut Diduga ada keberpihakan Polres Asahan terhadap kelompok Wahyudi Cs," pungkas Liston. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini