Kafe Milik Pelaku Penembakan Ditutup

Sebarkan:

Kafe yang disegel


MEDAN - Menindaklanjuti laporan dan keluhan dari warga karena merasa resah, dua kafe remang-remang yang menyuguhkan miras dan wanita malam di Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama I No 6 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ditutup dan disegel, Selasa (18/1) sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, Rabu (19/1) dari berbagai sumber, sebelum penutupan kafe tersebut, awalnya warga sudah melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Selayang bahwa Kafe Nagantang dan Kafe Jambu itu sangat membuat resah.

Selain itu kafe tersebut juga telah melanggar jam operasional dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Menindaklanjuti laporan warga, Camat Medan Selayang Viza Pandhana berkoordinasi dengan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM dan Satpol PP Kota Medan.

Setelah berkoordinasi, Selasa malam Kapolsek beserta anggotanya, Camat, Babinsa dan Satpol PP menutup dan menyegel Kafe Nagantang dan Kafe Jambu di Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama.

Dan diketahui bahwa Kafe Nagantang merupakan milik IHMS, pelaku penembakan terhadap Juang Parlindungan Naibaho (50) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama I No 6 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada, Minggu (16/1) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata yang dikonfirmasi lewat WhatsApp membenarkan adanya penutupan 2 kafe tersebut. Penutupan kafe itu karena meresahkan warga serta melanggar Prokes Covid-19.

“Sudah sangat meresahkan warga. Karena itulah pihak Kecamatan Medan Selayang bekerjasama dengan Polsek Sunggal serta Babinsa melakukan penindakan berupa penutupan dan penyegelan terhadap 2 kafe yang berdiri di pemukiman penduduk itu,” ungkap Kapolsek. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini