JPU Kejari Langkat Tuntut Terdakwa Korupsi 4 Tahun 6 Bulan Kurungan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Sidang Perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ir. H. Muhammad Armand Efendi Pohan, dan Ir. Dirwansyah, pada Kamis (13/01/2022) dalam agenda penuntutan atas kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Para terdakwa dituntut akibat melakukan kejahatan korupsi anggaran dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja dinas bina marga dan bina konstruksi provinsi Sumatera Utara pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan Binjai pada tahun anggaran 2020.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat membacakan tuntutannya yang dibuktikan terhadap masing-masing terdakwa yaitu Pasal 3 Jo Pasal 
18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, SH. MH. Kepada Wartawan.

Terhadap Terdakwa Ir. H. Muhammad Armand Effendi Pohan, jaksa
Penuntut umum membacakan tuntutan sebagai berikut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 
dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan 
sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ditambah 
dengan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 
selama 3 (tiga) bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar 1 miliar 70 juta rupiah, serta menetapkan barang bukti berupa, nomor 135 berupa buku tanah dan warkah atas 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat hak milik nomor: 3099 Desa Deli Tua Kecamatan Deli Tua atas nama Siti Yulia Nurhasni Siregar, SS.

Selain itu, barang bukti nomor 136 berupa 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat hak milik nomor: 3099 Desa Deli Tua Kecamatan Deli Tua 
atas nama Siti Yulia Nurhasni Siregar, dinyatakan dirampas untuk Negara, dan dilelang untuk dipergunakan sebagai 
pembayaran uang pengganti sebesar 1 miliar 70 juta rupiah, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi dari 
jumlah uang pengganti maka akan dikembalikan kepada terdakwa, dan 
apabila hasil lelang tidak mencukupi dari jumlah uang pengganti, maka harta 
bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang, sebut Kasi Intelijen Kejari Langkat tersebut. 

Lanjut Boy Amali, pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang 
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan kurungan.

Terhadap Terdakwa I. Ir. Dirwansyah dan terdakwa II, Agussuti Nasution serta terdakwa III Tengku Syahril , jaksa
penuntut umum membacakan tuntutan sebagai berikut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III masing masing 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda masingmasing terdakwa sebesar 50 juta rupiah dengan subsidair 1 (satu) bulan penjara.

Menyatakan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terhadap terdakwa III, membayar uang pengganti sebesar 897.274.000 (delapan ratus Sembilan puluh Tujuh juta dua ratus Tujuh puluh empat ribu rupiah), dan menetapkan
barang bukti nomor urut 121 berupa uang tunai sebesar 21.000.000 (dua 
puluh satu juta rupiah) yang telah disita dari saksi Deddi Juliadi, barang bukti nomor urut 131 berupa uang tunai sejumlah 60.000.000
(enam puluh juta rupiah) yang telah disita dari Tengku Syafril.

Selanjutnya barang bukti nomor urut 132 berupa uang tunai sejumlah 105.000.000
(seratus lima juta rupiah) yang telah disita dari Agussuti Nasution, 
kemudian barang bukti nomor urut 133 berupa uang tunai sejumlah 700.000.000
(tujuh ratus juta rupiah) yang telah disita dari Ir. Dirwansyah, dan barang bukti nomor urut 134 berupa uang tunai sejumlah 11.274.000
(sebelas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang telah disita dari Saksi bernama 
Ali Sutan  Siregar, dan dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti dari para terdakwa dalam perkara ini, yaitu sebesar 897.274.000 (delapan ratus Sembilan puluh Tujuh juta dua ratus 
tujuh puluh empat ribu rupiah).

Menyatakan Barang Bukti berupa, nomor 1 s/d 120 dikembalikan kepada Dinas Bina Marga dan Bina 
Konstruksi Provinsi Sumatera Utara uang sebesar 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dari saksi Deddy 
Juliadi, telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara ini, ucap Boy Amali.

Barang bukti nomor 122 s/d 129 dikembalikan kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam, dikembalikan kepada saksi Mawardi, terang Boy Amali, SH.MH.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini