Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Simanindo, Kejari Samosir Tetapkan MS Sebagai Tersangka

Sebarkan:



Kajari Samosir Andi Adikawira Putera (tengah) didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait. (MOL/IntlKjriSmsr)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Simanindo, Kabupaten Samosir.


Hal itu diungkapkan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait lewat pers rilisnya, Selasa (18/1/2022).


Penetapan MS sebagai tersangka menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Kajari No: Print-05/L.2.33.4 / Fd.1 / 01 / 2022, tertanggal 17 Januari 2022.


Sedangkan peristiwa dugaan korupsi tersebut periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.


MS selaku mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan penerima uang hasil penjualan tiket.


Dalam satu hari uang dimaksud seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU), melalui Bank Sumut.


Namun dalam praktiknya MS diduga kuat melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.


Unit KMP Sumut I dan II masuk dalam PT PPSU yaitu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.


Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp229.742.557.


MS disangka melanggar tindak pidana Pasal 2 ayat (1) pasal (3) pasal 18 ayat (1), (2), (3)  UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sementara belum kita lakukan penahanan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan," imbuh Kasi Intel Tulus Yunus Abdi lewat pesan teks WhatsApp (WA). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini