Curi Uang di Sibolangit, Warga Aceh Meringkuk di Polsek Pancurbatu

Sebarkan:


PANCURBATU |
Hasmadi (37) warga Desa Kampung Karo Lawe Deski I,  Kecamatan Baul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara terpaksa nginap beberapa tahun lamanya dibalik jeruji besi tahanan Polsek Pancurbatu.

Pasalnya, supir truk ini masuk kedalam kamar dan mencuri puluhan juta uang milik Sastra Paulus (40) warga dusun I Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/1/2022) pagi sekitar pukul 06.00 Wib.

Data yang dihimpun wartawan di Polsek Pancurbatu Senin (31/1/22) siang menyebutkan, pada kamis (27/1/22) sekitar pukul 06.00 Wib disebuah warung Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Bingkawan, Tersangka Hasmadi menghentikan truk pengangkut pupuk yang dikemudikannya.

Melihat Sastra sibuk melayani pembeli, Hasmadi pura-pura ke kamar mandi dan masuk kedalam kamar dengan mencongkel pintu menggunakan besi.

Begitu masuk kedalam kamar, Hasmadi melihat sebuah HP merk Vivo V21 sedang di cas, selain itu, tersangka juga melihat uang tunai sekitar Rp 10 Juta.

Tak mau buang waktu, tersangka langsung mengambilnya dan bergegas pergi meninggalkan warung Sastra.

Sastra yang melihat Hasmadi pergi tanpa membayar minuman yang telah dipesannya merasa curiga, dan masuk kedalam kamar.Saat itulah ia terkejut melihat HP dan uang tunai Rp 10 juta yang ditaruhnya di atas meja kamar sudah raib. Upaya pengejaran dilakukan Sastra, namun sayang, Hasmadi keburu pergi.

Tak mau menjadi korban, Sastra mendatangi mapolsek Pancurbatu dan membuat laporan secara resmi yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38/I/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Tanggal 27Januari 2022.

Berdasarkan Laporan Sastra, unit reskrim Polsek Pancurbatu langsung melakukan cek dan olah TKP.

Usai melakukan cek dan oleh TKP, petugas melakukan pengejaran, dan menangkap tersangka di Jalan Jamin Ginting disebuah warung yang ada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Untuk dilakukan proses lanjut,tersangka diboyong ke Polsek Pancurbatu dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dikirim ke Kejaksaan.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dhrama SH.MH yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya AKP Amir Sitepu SH.MH mengatakan, tersangka sudah kita jebloskan kedalam penjara.

"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terang AKP Amir.(Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini