Bupati Langkat, Abangnya dan 4 Kontraktor Jadi Tersangka Suap 'Atur' Pemenang Tender, Siapa Menyusul?

Sebarkan:

 




MEDAN | Hingga, Kamis siang (20/1/2022) baru 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi berbau suap di lingkungan Pemkab Langkat, Provinsi Sumut.


Di antaranya, oknum Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA, Kepala Desa (Kades) Balai Kasih (juga abangnya bupati-red) dan 4 kontraktor resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keempat kontraktor berkasus tersebut yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.


Demikian pers rilis lewat sambungan WhatsApp (WA) yang diterima dari Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, seputar perkembangan informasi pascadilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 20.30 WIB lalu.


Praktik dugaan suap disebut-sebut terkait dalam 'pengaturan' rekanan calon pemenang tender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat periode 2020 hingga 2022


Lima tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan di lokasi berbeda. Oknum bupati periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


Dua tersangka dari unsur swasta (kontraktor) yakni  Shuhanda Citra dan Muara Perangin-angin, juga ditahan di Rutan yang sama.


Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Isfi Syahfitra di Rutan Polres Jakarta Timur. 


Sedangkan tersangka Iskandar PA dilaporkan masih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Mapolres Binjai.


Mungkinkah akan bertambah tersangka lainnya? Jubir KPK Ali Fikri yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan WA oleh awak Metro.Online, belum memberikan komentar.


'Fee'


Dugaan korupsi berbau suap di Pemkab Langkat disebut-sebut terkait 'pengaturan' pemenang tender di lingkungan Dinas PUPR dan Disdik. 


Untuk paket pekerjaan lewat mekanis tender, kalangan swasta dikenakan 'fee' sebesar 15 persen dari nilai proyek dan 16,5 persen untuk pekerjaan lewat Penunjukan Langsung alias PL.


Kalangan kontraktor juga disebut-sebut menggunakan jalur pendekatan melalui Iskandar, abangnya bupati Terbit Rencana Perangin-angin.


Muara Perangin-angin selaku pemberi uang suap disangkakan melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Tersangka Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar PA dam keempat oknum kontraktor yakni Muara Perangin-angin, Marcos Surya Abdi), Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dijerat pidana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini