BREAKING NEWS!! KPK OTT di Langkat, Status Hukum yang Diamankan Tahap Lid

Sebarkan:

 




Plt Jubir KPK ali Fikri (atas). (MOL/Ist)


MEDAN | Walau tidak merinci identitas orang-orang yang telah dibekuk, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri lewat pesan WhatsApp (WA), Rabu siang tadi (19/1/2022) membenarkan adanya penangkapan beberapa orang di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022)  malam  tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi  di Kabupaten Langkat," urainya.


Saat ini tim KPK segera melakukan  permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. 


Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan alias penyelidikan (lid) tim yang masih berlangsung saat ini. 


Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan, apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. 


Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak. 


"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini